SOLOPOS.COM - Habib Rizeq divonis empat tahun penjara. (detik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan bersalah kepada Habib Rizieq Shihab terkait kasus berita bohong tes swab RS UMMI. Rizieq divonis hukuman 4 tahun penjara.

Vonis ini dua tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara.

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran,” ujar hakim ketua Khadwanto, membacakan putusannya, Kamis (24/6/2021).

Habib Rizieq dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara,” sambung hakim.

Baca Juga: Di Hadapan Hakim, Habib Rizieq Akui Tak Pantas Disebut Imam Besar

Hakim mengatakan Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong. Karena Rizieq dalam video yang diunggah YouTube RS UMMI menyatakan dirinya sehat padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.

“Menimbang bahwa majelis hakim berpendapat terdakwa memang belum di PCR, dan baru di antigen. Namun berdasarkan Kepmenkes tentang pedoman pencegahan pengendalian Covid-19 kondisi seperti ini disebut probable Covid-19,” ujarnya.

Kabar Bohong

“Sehingga menurut majelis hakim walaupun belum dilakukan swab PCR, tetap saja terdakwa tidak bisa dikatakan sehat. Karena terdakwa probable Covid-19, sehingga informasi yang disampaikan terdakwa adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan. Karena tidak sesuai fakta karena terdakwa sudah tahu dirinya reaktif Covid-19 namun terdakwa tetap mengatakan ‘kita sudah rasa segar sekali, alhamdulillah hasil pemeriksaan baik dan mudah-mudahan hasil ke depan baik’ tanpa menunggu hasil PCR sehingga majelis berkeyakinan terdakwa telah siarkan kabar bohong,” ungkap hakim.

Baca Juga: Terkait Kasus Swab RS UMMI, Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara, Menantu 2 Tahun

“Menimbang oleh karena itu, cerita ayah, anak, dan dokter yang selalu dipaparkan terdakwa sebagai pembanding RS UMMI tidak ada relevansinya karena berbeda. Menimbang dengan demikian unsur menyebarkan berita bohong telah terpenuhi,” tegas hakim.

Hakim juga menyebut pernyataan Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS UMMI, dr Andi Tatat yang menyatakan kondisi Habib Rizieq baik-baik saja telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Menurut hakim, video yang disiarkan RS UMMI masuk ke dalam kategori keonaran.

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara.

Sementara itu, massa pendukung Habib Rizieq tetap bertahan di flyover Stasiun Klender, Jakarta Timur, meski jalur menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur diblokade polisi. Massa meneriakkan takbir.

Pantauan di sebelum flyover Stasiun Klender, Jl I Gusti Ngurah Rai yang mengarah ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sekitar pukul 10.47 WIB, tampak massa masih bertahan. Massa meneriakkan kalimat takbir.

“Allahuakbar! Allahuakbar! Allahuakbar!” teriak massa.

Kalimat takbir itu diselingi dengan selawatan. Beberapa orang ada yang membawa sejumlah poster bertulisan “stop the killing”. Bendera Merah-Putih dikibarkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya