SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/satuuntukindonesia.com)

Lima pedagang kaki lima (PKL) siap mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja.

 

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

 

Harianjogja.com, JOGJA-Lima pedagang kaki lima (PKL) siap mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja yang dinilai belum adil.

“Kemungkinan terbesar kami upayakan banding,” kata kuasa hukum PKL, Rizky Fatahillah saat dihubungi Jumat (12/2/2016). Saat ini Rizky masih menunggu salinan putusan dari majelis hakim PN Jogja yang belum dia terima.

Hakim PN Jogja memutus lima PKL yang berjualan di Simpang Gondomanan, Jalan Brigjen Katamso, Jogja, terbukti menempati lahan Sultan Ground (SG) yang sudah menjadi hak guna Eka Aryawan melalui surat kekancingan dari Penghageng Panitikismo, Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Kelima PKL, yakni Agung, Budiono, Sugiyadi, Sutinah, dan Suwarni, pun diminta mengembalikan lahannya kepada Eka dalam keadaan baik. Rizky menilai fakta persidangan belum semua dijadikan pertimbangan dalam memutuskan perkara.

Ia mencontohkan, saksi ahli yang sempat dihadirkan dalam sidang menyatakan gugatan yang diajukan Eka Aryawan seharusnya ditujukan kepada pihak Kraton dan bukan kepada PKL. Sebab, kata Rizky, surat kekancingan sama halnya dengan perjanjian sewa menyewa.

“Jika penyewa merasa dirugikan atau tidak sesuai dengan obyek sewa maka protesnya ditujukan kepada pemberi sewa,” jelasnya.

Selain itu, anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja ini juga khawatir keputusan hakim PN Jogja bisa menjadi pembenar kedepannya. Karena banyak pengguna SG yang tidak memiliki kekancingan dan sudah menempati lahan SG bertahun-tahun terancam pengusiran.

Menurut Rizky, kelima PKL juga masih akan tetap bertahan di lokasi sekarang karena merasa tidak menempati lahan yang menjadi hak guna Eka Aryawan. Salah satu PKL, Sugiyadi menyatakan tidak akan pergi dari tempat jualannya, kecuali yang mengusir adalah Kraton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya