SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Masih ingat kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton oleh Dirut Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara? Kasus ini meledak di Desember 2019 setelah dibongkar oleh Menteri BUMN, Erick Thohir dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Ari Ashkara dengan seenaknya menyalahgunakan jabatannya untuk menyelundupkan sepeda motor Harley Davidson dan sepeda Brompton melalui pesawat Garuda Indonesia. Ia akhirnya dipecat Erick Thohir yang kemudian membongkar sejumlah kebobrokan di perusahaan penerbangan pelat merah tersebut. Selain Ari Ashkara, sejumlah direktur lain juga diberhentikan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ari Askhara kemudian diadili di PN Tangerang dan didakwa kasus kepabeanan terkait penyeludupan Harley Davidson dan sepeda Brompton. Sesuai UU, Ari Askhara terancam hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara.

“Bahwa terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dan terdakwa Iwan Joeniarto didakwa melanggar pertama Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP,” kata jaksa penuntut umum dalam berkas dakwaannya. Ari tidak ditahan dalam kasus ini.

PN Tangerang menjatuhkan hukuman kepada Ari Askhara pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan 20 bulan, denda Rp 300 juta. Padahal, UU mengancam minimal dihukum 1 tahun penjara.

Dengan hukuman itu, Ari Askhara tidak perlu menjalani masa hukumannya di penjara sepanjang selama 20 bulan melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Tak Tega Garuda Terus Merugi, Yenny Wahid Mundur sebagai Komisaris

Terkait vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) sempat mengajukan banding atas vonis majelis hakim yang dianggap terlalu ringan. Namun akhirnya banding itu dicabut. Dengan dicabutnya banding itu, maka Ari Akhara tidak dipenjara di kasus penyelundupan Harley-Davidson dan Brompton beberapa waktu lalu. Dengan catatan, tidak berbuat pidana selama 20 bulan ke depan.

“Ternyata Jaksa Penuntut Umum Tangerang telah mencabut bandingnya berdasarkan akta pencabutan tanggal 9 Agustus atas nama terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (mantan Direktur Utama Garuda),” kata juru bicara Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Dr Binsar Gultom, Senin (20/9/2021), seperti dikutip dari detik.com.

Pencabutan banding tersebut baru diterima PT Banten pada 14 September 2021 di kepaniteraan pidana dan surat pencabutan tersebut diterima Humas PT Banten hari ini.

Baca Juga: Tarif Dinilai Terlalu Mahal dan Pasar Tergerus, Garuda Indonesia Masih Bisa Bertahan?

“Hal ini kami sampaikan kepada masyarakat luas termasuk media agar tidak bertanya-tanya lagi kapan perkara tersebut diputus PT Banten,” ucap Binsar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya