SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Solopos.com) — Terbukti mencuri uang milik Ny Miyem, warga Sumber Kopen, Desa Tengger, Kecamatan Puhpelem, seorang residivis bernama Sudarno divonis 11 bulan dalam persidangan di PN Wonogiri.

Jaksa Siti Junaedah, kepada Espos, Jumat (11/3/2011), menjelaskan vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Erly Soelistyarini dengan anggota Siti Insirah dan Nyoman Suharta. Dia mengatakan vonis atas Sudarno, warga Bulu Desa Randugede, Plaosan, Magetan, Jatim, itu satu bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dihukum 12 bulan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sementara itu panitera pengganti, Suwarto mengatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 363 KUHP. “Terdakwa terbukti mengambil uang Rp 200.000 milik korban. Kejadian pada 8 Desember 2010,” jelasnya.

(tus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya