SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SRAGEN – Anggota Satuan Binmas Polres Sragen, Aipda Siswoyo, dinyatakan terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya bernama Sri Lestari, 28, warga Bangunrejo, RT 024, Plumbungan, Karangmalang. Akibat perbuatannya, Siswoyo divonis dua bulan 15 hari penjara.

Hal itu terungkap berdasarkan hasil persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Senin (23/12/2013). Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara seperti Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Selain itu, vonis juga lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Terdakwa sebelumnya dituntut empat bulan penjara.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Humas PN Sragen, Agung Nugroho, mengatakan pertimbangan majelis hakim dalam vonis tersebut berdasarkan fakta dalam persidangan. Siswoyo diketahui mengembalikan barang yang dirampas sebelum massa berdatangan dan mengeroyok terdakwa. “Massa datang setelah barang dikembalikan dan korban teriak,” ungkap Agung saat ditemui wartawan, Selasa (24/12/2013), di ruang kerjanya.

Agung mengatakan vonis tersebut juga berdasarkan pertimbangan ada perdamaian antara korban dan terdakwa. “Majelis melihat perdamaian itu sebagai pemulihan kondisi dalam tata nilai masyarakat. Surat pernyataan dan perdamaian itu iktikad mengembalikan keseimbangan di masyarakat,” ungkap dia.

Lantaran hal itu, Agung menilai vonis yang diberikan sudah tepat. Terkait posisi terdakwa sebagai polisi yang semestinya menjadi pengayom masyarakat, Agung menjelaskan bakal ada tindak lanjut dari pihak kepolisian. “Masalah dia menyandang sebagai aparat dan berkaitan dengan tindakan terdakwa, nanti pasti ada tindak lanjut dari kepolisian,” urai dia.

Disinggung reaksi terdakwa terkait vonis tersebut, Agung menyatakan terdakwa memilih pikir-pikir. “Terdakwa pikir-pikir terkait vonis tersebut. Waktu untuk pikir-pikir selama tujuh hari. Untuk kepastiannya, sidang dilanjutkan pekan depan,” jelas dia.

Pengeroyokan terjadi Minggu (20/10/2013) malam. Berdasarkan fakta di persidangan, awalnya Siswoyo berniat membeli bensin di SPBU Ngarum. Di tempat tersebut, terdakwa menaruh curiga kepada korban yang saat itu berboncengan dengan seorang pria. Melihat kondisi tersebut, Siswoyo lantas membututi keduanya.

Di daerah Pelem, Gadung, Karangmalang, terdakwa menghampiri dan memeriksa kartu identitas korban. Terdakwa berubah pikiran setelah melihat dompet korban berisi uang senilai Rp955.000 dan mengambil dompet tersebut. Terdakwa mengaku bingung dan beralasan melakukan perbuatan tersebut lantaran impitan ekonomi kemudian tersadar setelah korban memberontak.

Barang milik korban pun dikembalikan dan meminta korban tak melaporkan kejadian tersebut. Namun, saat mencoba meninggalkan korban, sepeda motor yang dikendarai terdakwa macet. Korban yang berteriak menyebabkan massa berdatangan yang kemudian menghajar terdakwa.

Sebelumnya, Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando, menyatakan sidang kode etik terhadap Siswoyo bakal dilakukan setelah ada putusan dari persidangan di PN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya