SOLOPOS.COM - Suasana sidang Kades Manjung, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Hartono, dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan aset desa di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (6/5/2024). (Istimewa/Kejaksaan Negeri Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Kepala Desa atau Kades Manjung, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Hartono, dalam kasus korupsi aset desa senilai Rp327,4 juta. Sidang vonis itu digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (7/5/2024).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Domo Pranoto, mengatakan dalam sidang putusan dengan nomor perkara 88/Pid.Sus-TPK/2023/PNSmg, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis Kades Manjung, Hartono, dengan pidana penjara satu tahun dan denda senilai Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurungan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Hartono terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20/2001.

Putusan pengadilan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Hartono dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan. Atas putusan itu JPU masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

Domo menyampaikan Hartono telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan aset Desa Manjung, Wonogiri. Tindakan itu telah merugikan negara senilai Rp327,4 juta. Namun, Hartono telah mengembalikan uang senilai kerugian itu dalam persidangan.

“Hari ini terdakwa sudah divonis satu tahun penjara, dia terbukti telah melakukan tipikor,” kata Domo saat dihubungi Solopos.com, Selasa. JPU Kejari Wonogiri, Hafidz Tofani, mengatakan kesediaan terdakwa untuk mengembalikan uang hasil korupsi aset desa itu bisa meringankan tuntutan maupun putusan pengadilan.

Dalam persidangan itu, JPU menghadirkan 20 orang saksi antara lain perangkat Desa Manjung, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Manjung, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, dalam persidangan.

Hafidz menjelaskan Hartono telah melakukan pelanggaran dalam pengelolaan aset desa berupa tanah kas Desa Manjung, Wonogiri, selama empat tahun mulai 2019-2022. Terpidana memanfaatkan tanah kas desa dengan cara menyewakan kepada orang lain.

Akan tetapi, uang hasil pemanfaatan tanah kas desa itu tidak masuk di ke rekening kas desa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa sebagai pendapatan. Dana hasil sewa itu langsung masuk ke kantong pribadi Hartono. “Ada 21 persil [bidang tanah] yang dikelola,” ucap Hafidz.

Penasihat Hukum Hartono, Mudzakir, mengapresiasi proses dan putusan Pengadilan Tipikor Semarang kepada terdakwa Hartono. Putusan Majelis Hakim dinilai sudah mempertimbangkan pleidoi dari penasihat hukum dan terdakwa Hartono.

”Kami menerima putusan itu. Setelah berdiskusi, sejauh ini kami tidak akan mengajukan banding karena vonis dijatuhkan itu merupakan hukuman minimal dalam pasal yang dikenakan kepada Hartono,” kata Mudzakir saat dihubungi Solopos.com, Selasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya