Solopos.com, SOLO – Soheil Arabi, pengguna Facebook asal Iran divonis mati setelah terbukti menghina Nabi Muhammad. Betapa tidak? Arabi dengan sengaja membuat delapan halaman di Facebook dan memposting kata-kata hinaan kepada Nabi Muhammad di halaman Facebook yang telah dibuatnya itu.
Arabi pun ditangkap bersama istrinya pada bulan November 2013 oleh Korps Garda Revolusi (IRGC) Iran yang menyatakan Arabi membuat pernyataan tanpa berpikir dampaknya. Hal itu menjadi sebuah bukti buruknya psikologis yang dimiliki Arabi.
Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024
Menurut Pasal 262 yang berlaku di Negara Iran, menghina Nabi Muhammad dapat dijatuhi hukuman mati. Namun, di Pasal 264 kitab hukum pidana setempat dicantumkan jika tersangka mengakui kesalahannya, maka hukuman mati dapat diringankan dengan hukuman cambuk sebanyak 74 cambukan.
“Sayangnya, meskipun pasal ini dapat meringankan hukuman, tapi hakim mengeluarkan hukuman mati,” ujar salah satu sumber yang tak mau disebutkan namanya.
Dilanisir Independent, Kamis (18/9/2014), sumber tersebut juga mengatakan bahwa pengadilan tidak menerima pernyataan dan alasan Arabi mengulang kembali penghinaanya terhadap Nabi Muhammad di Facebook. Istri Arabi yang ditangkap saat bersamanya langsung dilepaskan selang beberapa jam setelah penangkapan. Arabi dapat melakukan banding terhadap vonis yang dijatuhkannya sampai hari ini, Sabtu (20/9/2014).