SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Terdakwa kasus terorisme peledakan bom di Hotel JW Marriott dan The Ritz Carlton, Supono alias Kedu, dijatuhi hukuman 6 penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Supono terbukti memberikan bantuan dan menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme.

“Mengadili terdakwa Supono alias Kedu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 13 b UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” ujar Ketua Majelis Hakim Kusno saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (22/6).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 6 tahun,” imbuhnya.

Dikatakan Kusno, lamanya masa tahanan tidak dikurangkan pada hukuman penjara yang dijatuhkan.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan menghalangi aparat penegak hukum dalam melakukan pemberantasan terorisme.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni terdakwa berlaku sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum.

Supono didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan primer yakni melanggar Pasal 13 b UU Pemberantasan Terorisme, sedangkan dakwaan subsider yakni melanggar Pasal 13 c UU Terorisme.

“Seluruh unsur dalam Pasal 13 b UU Terorisme dalam dakwaan primer telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga dakwaan subsider tidak perlu dipertimbangkan,” tuturnya.

Supono terbukti membawa mobil Daihatsu Xenia warna merah yang mengawal mobil Suzuki APV warna hitam yang membawa Noordin M Top, dari Solo ke Cikampek.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya