SOLOPOS.COM - Kakak kandung Samsul Hidayatullah (kanan). (Antara)

Kakak kandung Saipul Jamil Samsul Hidayatullah divonis dua tahun penjara.

Solopos.com, JAKARTA – Kakak kandung pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, divonis dua tahun penjara sementara pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman divonis 2,5 tahun penjara.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Keduanya juga harus membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 2 Samsul Hidayatullah dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan bila terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata ketua majelis hakim Baslin Sinaga dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/11/2016).

Putusan keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta Samsul divonis tiga tahun penjara dan Bertha divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim yang terdiri atas Baslin Sinaga, Masud, Haryono, Ugo dan Anwar juga menolak status justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama untuk membongkar tindak pidana yang diajukan Bertha.

“Permohonan terdakwa 1 dan penasihat hukumnya itu majelis hakim tidak sependapat karena seorang terdakwa bisa dijadikan JC harus memiliki peranan yang kecil atau sedikit dalam perbuatan tindak pidana sedangkan terdakwa 1 sudah sejak awal melakukan komunikasi pengurusan perkara Saipul Jamil sejak awal,” kata hakim Haryono.

Dalam dakwaan pertama, Bertha dan Samsul dinilai majelis hakim terbukti memberikan uang Rp50 juta kepada Rohadi selaku panitera pengganti pada PN Jakarta Utara dengan maksud supaya Rohadi menjadi penghubung dan memberikan akses dengan pimpinan pengadilan atau majelis hakim guna pengurusan penunjukan majelis hakim perkara Saipul Jamil.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya