SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SUKOHARJO</strong> — Polisi membongkar praktik pembuatan <a title="Ketahuan Jual Miras, 3 Pemilik Warung Sukoharjo Dijatuhi Saksi" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180720/490/929060/ketahuan-jual-miras-3-pemilik-warung-sukoharjo-dijatuhi-saksi">minuman keras </a>&nbsp;(miras) oplosan di Kampung Ngasinan, Kelurahan Kwarasan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.</p><p>Pembongkaran itu diawali laporan dari warga sekitar lokasi soal kecurigaan adanya praktik pembuatan miras oplosan. Pada Jumat (20/7/2018), tim resmob Narkoba Polres Sukoharjo bergerak menuju lokasi.</p><p>Benar saja, di salah satu <em>home industry</em> milik seseorang berinisial BS, 53, warga Kauman, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, tim menemukan seratusan botol miras impor palsu dari berbagai merek. BS tidak ditahan tetapi dijerat Pasal 32 Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peredaran <a title="Satpol PP Sukoharjo Sita Miras Puluhan Botol dari Hik Singopuran" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180418/490/911181/satpol-pp-sukoharjo-sita-miras-puluhan-botol-dari-hik-singopuran">Minuman Keras</a>.</p><p>Penyidik masih memeriksa pemilik dan mendalami kemungkinan penerapan pasal pemalsuan. &ldquo;Penggerebekan <em>home industry</em> miras dilakukan petugas satnarkoba setelah mendapatkan informasi masyarakat. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan menangkap pengoplos berinisial BS. Dia [BS] warga Solo tetapi memiliki home industry di Kampung Ngasinan, Kwarasan, Grogol, Sukoharjo,&rdquo; jelas Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, didampingi Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP AA Gede Oka dan Kasubbag Humas Polres Sukoharjo AKP Sukmawati di Mapolres Sukoharjo, Rabu (25/7/2018).</p><p>Menurut Kapolres, BS meracik miras dan mengemasnya dalam botol miras merek dagang impor. Racikan miras terdiri atas softdrink, air mineral, alkohol, dan perasa.</p><p>Bahan ramuan itu memiliki fungsi sendiri-sendiri sesuai miras yang ingin dioplos. Misalnya miras berwarna cokelat atau biru, pemilik membeli <em>softdrink</em> dengan warna itu.</p><p>&ldquo;Setelah dimasukkan ke dalam botol diberi segel dan dijual di tempat hiburan wilayah Soloraya. Konsumen tidak curiga bahwa <a title="Miras Solo: Perempuan Paruh Baya Terciduk Jual Vodka" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180408/489/908944/miras-solo-perempuan-paruh-baya-terciduk-jual-vodka">miras </a>&nbsp;tersebut oplosan. Pelaku sudah dimintai keterangan dan barang-barangnya disita,&rdquo; jelasnya.</p><p>Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP A.A. Gede Oka, menambahkan penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB. Barang bukti yang disita berupa miras impor palsu berbagai merek sebanyak 112 botol, botol miras impor kosong sebanyak 58 botol, tujuh botol bahan minuman, satu bendel pita cukai, sebuah gunting, sebuah pisau kater, dua pilok, dan satu unit sepeda motor berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).</p><p>&ldquo;Harga miras oplosan bervariasi ada Rp100.000 atau Rp200.000 tetapi lebih rendah dari miras impor asli. Alkohol yang dicampurkan memiliki kandungan 90%. Pelaku meramu sendiri miras oplosan dan mengaku belum setahun menggeluti pekerjaan itu.&rdquo;</p><p>Menyinggung pasokan botol miras, Kasat Narkoba mengatakan pelaku mendapatkan pasokan dari Jakarta. &ldquo;Jeratan pasal pemalsuan masih dikaji dan didalami,&rdquo; ujarnya.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya