SOLOPOS.COM - Enam orang yang tertangkap tangan terlibat pungutan liar (pungli) di Kemenhub tiba di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/10/2016) malam. (Juli Etha/JIBI/Bisnis)

Menteri PAN-RB akan menerbitkan SE. Dia meminta identitas PNS pelaku pungli dibeberkan secara luas.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bakal mengeluarkan surat edaran (SE) untuk menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo terkait pemberantasan pungutan liar (pungli). Menteri meminta agar PNS pelaku pungli bisa diumumkan identitasnya

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

SE tersebut ditunjukan kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta pimpinan kepala daerah yang merinci sejumlah langkah yang harus dilakukan untuk memberantas pungli di instansi pemerintah. Menteri PAN-RB Asman Abnur menyatakan langkah pertama yaitu mengidentifikasi area yang berpotensi pungli dan mengambil langkah-langkah efektif untuk memberantasnya.

“Kedua, tindak tegas aparatur sipil negara yang terlibat pungli, dan ketiga melakukan investigasi lebih mendalam untuk menjaring keterlibatan oknum-oknum lain,” katanya, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa (18/10/2016).

Asman juga mengajak seluruh pimpinan pemerintah untuk mengembangkan sistem pelayanan berbasis teknologi infomasi (TI) guna mengurangi pertemuan langsung antara pemberi dan penerima layanan. Ia meminta kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk membuka atau memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap standar pelayanan serta persyaratan perlayanan secara transparan.

Terkait pengawasan, Asman meminta para pimpinan instansi pemerintah untuk meningkatkan sistem pengawasan internal untuk mencegah terjadinya praktik pungli. “Selain itu harus dilakukan upaya meningkatkan integritas aparatur sipil negara di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Asman juga mengajak seluruh jajaran instansi pemerintah untuk membuka akses yang mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan pengaduan, serta mendorong masyarakat tidak takut mengadu. Lebih dari itu, aparat juga harus merespons secara cepat terhadap pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat.

“Kami juga akan menerapkan sistem pengaduan internal (whistle blower system) untuk membuka serta mencegah terjadinya pungli,” jelasnya.

Para pimpinan instansi pemerintah juga diminta menugaskan APIP (Aparat Internal Instansi Pemerintah) untuk mendorong dan memantau langkah-langkah pencegahan dan deteksi terjadinya pungli. “Saya minta agar hasil-hasil penindakan, termasuk para pelakunya, diumumkan secara rutin kepada seluruh aparatur sipil negara di lingkungan instansi pemerintah masing-masing,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya