SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI — Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Wonogiri tidak mempermasalahkan jika kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tidak lebih dari 10 % pada 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022. Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Wonogiri belum akan menjadikan Permen tersebut sebagai acuan pengupahan. 

Menurut Ketua SPSI Wonogiri, Seswanto, hal itu lantaran UMP Jawa Tengah tidak menjadi patokan atau dasar bagi SPSI dalam mengajukan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2023. Sebab UMP Jawa Tengah lebih rendah Rp26.032 dibandingkan UMK Wonogiri. 

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

UMP Jawa Tengah 2022 senilai Rp1.813.011 sedangkan UMK Wonogiri Rp1.839.499. Meski keduanya saling terkait, SPSI memilih menggunakan UMK sebagai dasar kenaikan upah. Pada 2023 SPSI mengusulkan kenaikan 8-9% dari UMK 2022. 

“UMP kan tidak digunakan sebagai UMK. Itu sebagai patokan saja. Asal UMK Wonogiri tidak lebih rendah dari UMP maka tidak masalah. Nanti UMK Wonogiri sudah pasti di atas UMP Jawa Tengah, lebih dari Rp1,8 juta. Sama sekali tidak masalah dengan peraturan itu [Permen Ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2022). Kami sudah mengusulkan kenaikan UMK 8-9% tahun depan,” kata Seswanto kepada Solopos.com, Minggu (20/11/2022).

Jika usulan SPSI terkait kenaikan UMK sebesar 9% disetujui, UMK Wonogiri pada 2023 akan menjadi Rp2.005.053. Usulan kenaikan UMK sebesar 8-9% itu sudah diperhitungkan SPSI berdasarkan kenaikan harga akibat harga bahan bakar minyak naik sekitar 30%.

Baca Juga: Gubernur Jateng Nilai PP 36 Tidak Tepat Jadi Dasar Penetapan UMP

“Ini belum ada sidang [kenaikan UMK] oleh Dewan Pengupahan. Ini masih tawar menawar. Kami belum dapat undangan pertemuan atau sidangnya,” ujar dia

Dia berharap usulan kenaikan UMK sebesar itu bisa terwujud. Sebab UMK yang saat ini dinilai masih kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup di Wonogiri.

“Tentu kami sudah menghitung konsekuensinya. Kami ingin antara pekerja dan pengusaha tetap sama-sama hidup. Jangan sampai nanti malah ada timbul PHK [pemutusan hubungan kerja],” imbuh Seswanto

Sekretaris Apindo Wonogiri, Gangsar Laksono, mengatakan belum bisa memberikan keterangan lebih terkait Permen nomor 18 tahun 2022. Pihaknya masih berkomitmen menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai dasar kebijakan pengupahan pekerja.

Baca Juga: Realisasi Investasi di Wonogiri hingga Triwulan III 2022 Tembus Rp1,6 Triliun

Menurut Gangsar, PP tersebut masih aman untuk mengakomodir perusahaan-perusahaan yang baru saja beradaptasi pascapandemi Covid-19.

“Hal lain yang kami khawatirkan adalah adanya resesi tahun depan,” kata Gangsar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya