SOLOPOS.COM - Pesulap Merah (kiri) saat mendatangi Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin (tengah) di RT 002/RW 004, Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. (Youtube Marcel Radhival)

Solopos.com, SURABAYA — Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Pesulap Merah kepada Gus Samsudin atau Samsudin Jadab masih tetap berlanjut. Polda Jawa Timur akan memeriksa Gus Samsudin pada Jumat (13/8/2022).

Pjs. Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati atau Gus Samsudin sejak pekan lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dalam surat tersebut, seharusnya yang bersangkutan dimintai keterangan pada Senin [8/8/2022], tapi pengacaranya minta mundur,” ujarnya, Kamis (11/8/2022).

Pengacara Samsudin, kata Harianto, mengajukan jadwal ulang terkait pemanggilan kliennya dan berjanji akan datang ke Subdit Siber Polda Jatim pada Jumat (12/8/2022).

“Gus Samsudin jadinya Jumat besok, mundur di hari Jumat,” kata dia.

Baca Juga: Calo PPPK Gentayangan, Diduga Libatkan ASN Pemkab Ponorogo

Meski mulai memanggil pelapor, Harianto memastikan kalau status laporan yang dibuat oleh Samsudin masih tergolong pengaduan masyarakat (dumas).

Sebab sejumlah unsur yang dibawa pada laporan awal belum memenuhi syarat untuk diterbitkan surat laporan polisi (LP).

“Belum [LP] karena dia belum tahu barang bukti apa yang dibawa untuk LP, kami akan kaji barang bukti besok, kalau memenuhi unsur, kami naikkan jadi LP,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya