SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) memberikan keterangan pers penahanan tersangka Kabid Khusus Dispora DIY Edy Wahyudi (kiri) dan Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto (kanan) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022). (Antara/Hafidz Mubarak A)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhrinya menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Jogja. Tersangka ini adalah Heri Sukamto (HS) selaku Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara dan Direktur PT Duta Mas Indah.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka HS dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk selama 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juli 2022 sampai dengan 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain Heri Sukamto, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Edy Wahyudi dan Sugiharto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Arsigraphi (AG).

Tersangka Edy Wahyudi dan Sugiharto telah ditahan selama 20 hari pertama sejak Kamis (21/7/2022).

Baca Juga: Nikmatnya Lopis Mbah Satinem, Pembelinya Rela Antre Panjang

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY di tahun 2012 mengusulkan proyek renovasi Stadion Mandala Krida. Usulan tersebut disetujui dengan anggaran alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

Kemudian, Edy Wahyudi diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG dengan Sugiharto selaku dirut untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaan, yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

Dari hasil penyusunan anggaran di tahap perencanaan yang disusun Sugiharto tersebut, KPK mengungkapkan dibutuhkan anggaran senilai Rp135 miliar untuk lima tahun. KPK menduga ada beberapa nilai jenis pekerjaan yang nilainya di-mark up dan langsung disetujui Edy Wahyudi tanpa melakukan kajian terlebih dulu.

Baca Juga: Terjerat Utang Gegara Kalah Judi, Residivis di Sleman Gelapkan Motor

Khusus di tahun 2016, disiapkan anggaran senilai Rp41,8 miliar dan di tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp45,4 miliar. Salah satu jenis pekerjaan dalam proyek pengadaan tersebut antara lain penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion, yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh Edy Wahyudi.

Dalam pengadaan di tahun 2016 yang berlanjut di pada 2017, KPK menduga Heri Sukamto bertemu dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.

Selanjutnya, anggota panitia lelang menyampaikan keinginan Heri Sukamto tersebut pada Edy Wahyudi dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

Baca Juga: Dianggap Jadi Penyebab Tawuran Jogja, Suporter Solo Kok Gak Ditangkap?

Selain itu, saat proses pelaksanaan pekerjaan, beberapa pekerja diduga tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI. Perbuatan para tersangka tersebut diduga melanggar ketentuan di antaranya Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya. Akibat perbuatan para tersangka tersebut, KPK menduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp31,7 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya