SOLOPOS.COM - Sebanyak 45 parpol (38 partai politik nasional dan 7 partai politik lokal Aceh) telah melakukan aktivasi akun Sipol KPU untuk Pemilu 2024 per 13 Juli 2022. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra - wsj)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat 45 partai politik (parpol), termasuk parpol lokal Aceh telah mengaktivasi akun di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), per Rabu (13/7/2022).

Komisioner KPU, Idham Holik, melaporkan perkembangan data akun Sipol hingga Rabu pukul 08.30 WIB tercatat 38 parpol nasional dan 7 parpol lokal Aceh telah memilik akun Sipol. Holik, sapaan akrabnya, menjelaskan data tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebanyak 9 parpol peserta Pemilu 2019 melampaui presidential threshold (PT), 6 parpol peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT, dan 23 parpol belum pernah jadi peserta Pemilu Legislatif 2019.

Sekadar informasi, aktivasi akun Sipol penting bagi parpol, khususnya dalam proses pendaftaran peserta Pemilu 2024 dan verifikasi parpol. Setiap parpol yang telah memiliki akun tersebut lebih mudah melanjutkan keikutsertaan di pesta demokrasi mendatang.

“Sesuai Undang-Undang, kami mengatur arus proses pendaftaran dan menetapkan Sipol sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol,” katanya.

Baca Juga : Menunggu Partai Politik Tawarkan Platform dan Gagasan Baru

Pendaftaran parpol sebagai peserta Pemilu 2024 akan dijadwalkan pada 14 Agustus 2022. Pada tanggal tersebut KPU akan mengumumkan finalisasi partai politik yang resmi terdaftar sebagai peserta Pemilu.

Berikut ini daftar 38 partai politik nasional yang telah memiliki akun Sipol:

1. Partai Golongan Karya

2. Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Hati Nurani Rakyat

4. Partai Bulan Bintang

5. Partai Swara Rakyat Indonesia

6. Partai Rakyat Adil Makmur

7. Partai Persatuan Indonesia

8. Partai Demokrat

9. Partai Nasdem

10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Baca Juga : 21 Parpol Ajukan Akses ke Sipol KPU, Untuk Apa?

11. Partai Solidaritas Indonesia

12. Partai Keadilan dan Persatuan

13. Partai Ummat

14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

15. Partai Kebangkitan Nusantara

16. Partai Pandu Bangsa

17. Partai Persatuan Pembangunan

18. Partai Republikku Indonesia

19. Partai Keadilan Sejahtera

20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

Baca Juga : Ini Daftar 26 Parpol Pemilik Akun Sipol KPU

21. Partai Garda Perubahan Indonesia

22. Partai Gerakan Indonesia Raya

23. Partai Amanat Nasional



24. Partai Negeri Daulat Indonesia

25. Partai Buruh

26. Partai Berkarya

27. Partai Kebangkitan Bangsa

28. Partai Reformasi

29. Partai Kedaulatan

30. Partai Republik

Baca Juga : Pembukaan Pendaftaran Parpol Pada Agustus 2022

31. Partai Mahasiswa Indonesia



32. Partai Pelita

33. Partai Pemersatu Bangsa

34. Partai Rakyat

35. Partai Damai Kasih Bangsa

36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia

37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan

38. Partai Republik Satu

Daftar tujuh partai politik lokal Aceh yang telah memiliki akun Sipol:

1. Partai Adil Sejahtera



2. Partai Aceh

Baca Juga : Tok! DPR dan Pemerintah Setujui PKPU Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa

4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh

5. Partai Islam Aceh

6. Partai Darul Aceh

7. Partai Naggroe Aceh

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Sebanyak 45 Partai Politik Sudah Aktivasi Akun Sipol Pemilu 2024, Ini Daftarnya!



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya