Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat 45 partai politik (parpol), termasuk parpol lokal Aceh telah mengaktivasi akun di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), per Rabu (13/7/2022).
Komisioner KPU, Idham Holik, melaporkan perkembangan data akun Sipol hingga Rabu pukul 08.30 WIB tercatat 38 parpol nasional dan 7 parpol lokal Aceh telah memilik akun Sipol. Holik, sapaan akrabnya, menjelaskan data tersebut.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Sebanyak 9 parpol peserta Pemilu 2019 melampaui presidential threshold (PT), 6 parpol peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT, dan 23 parpol belum pernah jadi peserta Pemilu Legislatif 2019.
Sekadar informasi, aktivasi akun Sipol penting bagi parpol, khususnya dalam proses pendaftaran peserta Pemilu 2024 dan verifikasi parpol. Setiap parpol yang telah memiliki akun tersebut lebih mudah melanjutkan keikutsertaan di pesta demokrasi mendatang.
“Sesuai Undang-Undang, kami mengatur arus proses pendaftaran dan menetapkan Sipol sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol,” katanya.
Baca Juga : Menunggu Partai Politik Tawarkan Platform dan Gagasan Baru
Pendaftaran parpol sebagai peserta Pemilu 2024 akan dijadwalkan pada 14 Agustus 2022. Pada tanggal tersebut KPU akan mengumumkan finalisasi partai politik yang resmi terdaftar sebagai peserta Pemilu.
Berikut ini daftar 38 partai politik nasional yang telah memiliki akun Sipol:
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Baca Juga : 21 Parpol Ajukan Akses ke Sipol KPU, Untuk Apa?
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
Baca Juga : Ini Daftar 26 Parpol Pemilik Akun Sipol KPU
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
Baca Juga : Pembukaan Pendaftaran Parpol Pada Agustus 2022
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa
36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
38. Partai Republik Satu
Daftar tujuh partai politik lokal Aceh yang telah memiliki akun Sipol:
1. Partai Adil Sejahtera
2. Partai Aceh
Baca Juga : Tok! DPR dan Pemerintah Setujui PKPU Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa
4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
5. Partai Islam Aceh
6. Partai Darul Aceh
7. Partai Naggroe Aceh
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Sebanyak 45 Partai Politik Sudah Aktivasi Akun Sipol Pemilu 2024, Ini Daftarnya!