SOLOPOS.COM - Penumpang pesawat mengantre di loket lapor diri sebelum melakukan penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (17/12/2021). (Bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA — Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No.26/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerbitan SE tersebut dilakukan untuk mencegah persebaran Covid-19 varian B.1.1.529 atau Omicron, terutama dari pelaku perjalanan luar negeri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : Satpol PP Kota Jogja Bakal Cek Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 25 Desember 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran No.25/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis SE tersebut seperti dikutip Solopos.com, Selasa (28/12/2021).

SE ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen (TNI) Suharyanto. Disebutkan bahwa SE tersebut dibuat dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran virus SARS-CoV-2 di berbagai negara dunia dan hasil evaluasi lintas sektoral.

Baca Juga : 2 Juta WNI Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp97 Triliun

Dilansir dari Bisnis.com, Selasa, Satgas berpendapat perlu penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri. “Untuk mengantisipasi persebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun akan datang, maka pelaku perjalanan luar negeri harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah,” tulisnya.

SE tersebut dibuat untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19. Penerbitan SE itu bertujuan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah peningkatan penularan Covid-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.

Baca Juga : Solopos Hari Ini: Kembali ke Kasta Tertinggi

“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri,” ujar Suharyanto.

Dalam SE disebutkan pelaku perjalanan luar negeri adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir. Isi SE No.26/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dapat diunduh di sini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya