SOLOPOS.COM - Ilustrasi hajatan. (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah memperbarui aturan resepsi pernikahan di wilayah termasuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 Jawa-Bali.

Sebanyak 41 kabupaten/kota termasuk kategori PPKM Level 3 Jawa-Bali mulai Selasa (8/2/2022) hingga satu pekan mendatang, Senin (14/2/2022). Hal itu mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru No.9/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Pemerintah mensyaratkan penyelenggaraan resepsi pernikahan di wilayah PPKM Level 3 dibatasi 25 persen dari kapasitas ruangan. “Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan. Dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tertulis pada Inmendagri.

Baca Juga : Menko Luhut: Jakarta dan Bali Kembali ke Level 3 PPKM

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinvest) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan sejumlah wilayah aglomerasi, termasuk Jabodetabek, naik ke PPKM Level 3.

“Berdasarkan level asesmen saat ini, kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bali, Bandung Raya, akan ke level 3. Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus, saya ulangi, bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing,” kata Menko Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM di Jakarta, Senin (7/2/2022).

Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) itu pun menjelaskan sejumlah penyesuaian dalam aturan PPKM Level 3. Salah satunya berkaitan dengan kebijakan pengetatan lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid, dan belum mendapatkan vaksin.

Baca Juga : Ini Daftar Wilayah PPKM Level 3 Jawa-Bali, Terbaru!

Hal itu dilakukan lantaran karakteristik Covid-19 varian Omicron berbeda dengan Delta. Meski lebih cepat menular, varian Omicron memiliki tingkat keparahan lebih rendah dibandingkan Delta. Namun, lansia, komorbid, dan belum mendapatkan vaksin memiliki risiko tinggi apabila terpapar Omicron.

“Ini semua akan kami lihat terus minggu ini. Kalau minggu ini bagus, kami minggu depan akan lebih longgarkan. Karena kami, terus terang tidak ingin juga ketakutan dan ekonomi terganggu. Padahal, sebenarnya tidak ada masalah,” ujar Menko Luhut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya