SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJUP) Kementerian Perhubungan menerbitkan peraturan soal penggunaan drone. Jika awalnya teknologi pesawat tanpa awak (drone) dimanfaatkan untuk kepentingan militer, kini penggunaannya berkembang.

Sejumlah orang membeli dan memanfaatkan drone untuk bisnis atau sekadar menyalurkan hobi. Perkembangan penggunaan drone yang semakin pesat membuat pemerintah melakukan penataan pengoperasian drone.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Penataan penggunaan drone termuat dalam Peraturan Menteri nomor 180 tahun 2015 yang diperbarui pada Peraturan Menteri nomor 47 tahun 2016. Penataan ini bertujuan menjaga keselamatan penerbangan dari kemungkinan bahaya yang timbul akibat menabrak drone.

Lewat infografik yang dibagikan di akun Instagram @djup151, DJUP Kemenhub menjelaskan, drone tidak boleh dioperasikan pada ketinggian lebih dari 150 meter. Artinya, pemakaian drone sebagai aktivitas bermain dan hobi hanya diizinkan terbang di bawah ketinggian 150.

Sementara dalam peraturan yang dikutip Solopos.com, Selasa (2/4/2019), pemakaian drone untuk bisnis harus mendapat izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Menerbangkan drone lebih dari 150 meter di atas permukaan tanah tanpa izin dapat dikenakan sanksi.

Sedangkan menerbangkan drone di kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) atau dekat bandara tanpa izin dan membahayakan penerbangan bisa dipidana selama tiga tahun atau denda Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya