SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, menunjukkan barang bukti dalam kasus menerbangkan balon udara, Selasa (18/5/2021). (Istimewa/Polres Madiun)

Solopos.com, MADIUN -- Aparat Satreskrim Polres Madiun menangkap 17 remaja yang telah menerbangkan balon udara dipasangi petasan. Polisi masih memeriksa 17 orang tersebut.

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, mengatakan sebanyak 17 remaja diamankan dalam kasus penerbangan balon udara. Yakni di area hutan Jatilawang, Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo. Belasan orang tersebut menerbangkan balon udara itu pada Jumat (14/5/2021) atau hari kedua Lebaran sekitar pukul 05.30 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari 17 orang yang ditangkap itu sebagian besar masih berusia remaja. Bahkan ada dua orang yang masih berusia di bawah umur. “Polisi telah menangkap 17 orang terkait penerbangan balon udara di wilayah hukum Kecamatan Dolopo,” kata dia, Selasa (18/5).

Baca juga: 104 Penumpang di Madiun Raya Ditolak Naik Kereta Api Karena Hal Ini

Ryan menuturkan belasan remaja ini berhasil ditangkap polisi setelah dilakukan penelusuran terhadap video yang viral di media sosial.  “Wajah-wajah dari 17 orang disesuaikan dengan video viral yang beredar. Kami cocokkan. Makanya ada sejumlah itu,” jelas Ryan.

Pihaknya telah mengamankan tiga balon udara dengan beragam ukuran. Bahkan ada yang berukuran 20 meter. Belasan remaja itu, lanjut dia, statusnya masih terperiksa. Petugas masih meminta keterangan terhadap belasan remaja itu.

Kasus ini akan dilimpahkan ke PPNS Direktur Keamanan Penerbangan Kementerian Perhubungan. Dimungkinkan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kemenhub pada Rabu (19/5/2021).

Baca juga: Sudah Sebar 20.000 Tiket Gratis, Madiun Umbul Square Dilarang Buka, Ratusan Pengunjung Kecele

“Kami masih meminta keterangan terkait bagaimana mereka membeli. Uang dari mana, dan lainnya,” ujar dia.

Saat dimintai keterangan, remaja tersebut menerbangkan balon udara itu bertujuan untuk melestarikan tradisi saat Lebaran. Belasan remaja ini dijerat dengan Pasal 411 UU RI No. 01 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Barang bukti yang disita ada tiga buah lakban warna bening, tali rafia, tiga robekan kertas. Dua batang pohon ketela, ikat daun blarak, dan dua genggam abu sisa pembakaran.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya