SOLOPOS.COM - Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Solo, Hartana, menyerahkan plakat dan penghargaan opini WTP kali ke-11 atas LKPD 2020 kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, di Balai Kota Solo, Selasa (19/10/2021) siang. (Istimewa/Humas Pemkot)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menerima plakat dan penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP kali ke-11 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Plakat dan penghargaan itu diserahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Solo, Hartana, kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka didampingi Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa. Acara berlangsung di Balai Kota Solo, Selasa (19/10/2021) siang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penghargaan tersebut diharapkan semakin mendorong Pemkot mempertahankan tata kelola keuangan dan aset daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga: Muncul Klaster Covid-19 di Sekolah Solo, Tes Acak bakal Diperluas

Ekspedisi Mudik 2024

“Solo sudah mendapatkan yang ke-11, paling tinggi atau terbaik se-Soloraya. Penghargaan dan plakat ini adalah bentuk apresiasi dari Menteri Keuangan,” ucap Hartana, kepada wartawan, mengenai penghargaan WTP yang diterima Pemkot Solo itu.

Ia berharap seluruh entitas Pemkot Solo terus berkomunikasi, berkoordinasi, dan bersinergi guna mendukung laporan keuangan pemerintah yang baik. “LKPD kan merupakan gabungan dari seluruh organisasi perangkat daerah [OPD]. Kriteria penilaian di masa Pandemi tak berubah, sehingga kami berharap WTP ini dipertahankan untuk LKPD 2021,” imbuhnya.

Tak Ada Catatan

Kriteria penilaian LKPD meliputi kesesuaian dengan sistem akuntansi pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap undang-undang (UU). Kemudian berfungsinya sistem pengendalian internal, serta kepatuhan terhadap peraturan dalam aset negara dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Event Pameran Dongkrak Transaksi Solo Great Sale 2021

Hartana menyebut tak ada catatan dalam penghargaan WTP yang diraih Pemkot Solo kali ini. Namun penertiban aset daerah dan negara kembali ditekankan kepada hampir seluruh daerah yang menerima opini WTP.

“Saya berterimakasih sekali untuk penghargaan kali ke-11 ini. Saya berharap tahun depan kembali meraih WTP,” ucap Gibran menanggapi penghargaan itu.

Gibran menyebut catatan soal aset bakal terus diperbaiki. Terlebih, Badan Pendapatan Pengelola Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Solo terus memproses sertifikasi ruas jalan lingkungan, tanah, dan jalan kota yang selama ini belum mengantongi sertifikat.

Baca Juga: Rock in Solo Digelar Indoor, Down for Life Dipastikan Tampil

Aset Bermasalah

Ihwal 10 aset yang dinilai bermasalah, Gibran menyebut masih terus diurus. Aset-aset tersebut di antaranya tempat pemakaman umum (TPU) Pracimaloyo dan TPU Daksinoloyo masing-masing seluas 145.000 meter persegi dan 158.000 persegi.

Selain itu, tanah yang dikuasai tiga partai politik besar zaman Orde Baru sejak 1980-an. Kemudian tanah Hak Pakai (HP) No 15 seluas 37.400 meter persegi di Kelurahan Semanggi yang di atasnya diterbitkan 100 sertifikat hak milik (SHM).

Baca Juga: Ketemu Atta Halilintar Seusai Laga PSG Pati Vs PSIM, Gibran Bilang Gini

Selain itu, tanah HP No 40 dan No  41 di Kelurahan Sriwedari seluas masing-masing 60.220 meter persegi dan 38.150 meter persegi yang digugat oleh ahli waris di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

“Sambil jalan ya, kami urus dulu. Kami akan selesaikan satu per satu. Tanah di Sriwedari juga kami selesaikan, masih berproses. Belum ada petunjuk bagaimana. Tapi akan kami selesaikan,” jelas Gibran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya