SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengambilan data untuk pembuatan KTP-el. (JIBI/Solopos/Harviyan Perdana Putra)

Solopos.com, SUKOHARJO — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sukoharjo kembali membuka layanan rekam data kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP secara tatap muka awal September ini.

Hal itu seiring turunnya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Level 4 ke Level 3. Masyarakat bisa melakukan perekaman data e-KTP di kantor kecamatan atau Kantor Disdukcapil Sukoharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Sukoharjo, Wisnu Murti, mengatakan layanan perekaman e-KTP kembali dibuka pada awal September. Masyarakat di wilayah perdesaan bisa melakukan perekaman data KTP-el di kantor kecamatan setempat.

“Hanya khusus perekaman data e-KTP yang dilonggarkan menyusul status PPKM Level 4 turun menjadi Level 3. Sementara pelayanan administrasi kependudukan lainnya masih secara online,” katanya saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (6/9/2021).

Baca Juga: Dikenal sebagai Kampung Gitar, Ini Keunikan Ngrombo Sukoharjo Desa Wisata Terbaik Se-Indonesia

Proses rekam  data e-KTP di Sukoharjo dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat. Masyarakat yang hendak melakukan perekaman data e-KTP dilarang berkerumun dan wajib memakai masker.

E-KTP Diantar ke Rumah

Mereka juga wajib mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum masuk ke ruang perekaman data e-KTP. Guna mencegah kerumunan massa, kepingan e-KTP diserahkan langsung kepada masyarakat.

Petugas bakal menghubungi yang bersangkutan dan mengantar langsung kepingan e-KTP ke rumah masing-masing. Pemkab Sukoharjo menggandeng Kantor Pos Sukoharjo untuk pengiriman e-KTP yang sudah jadi ke setiap desa/kelurahan.

Baca Juga: Walah! ABG Mojolaban Sukoharjo Tertangkap Curi Motor Tetangga

“Kebijakan pengiriman kepingan e-KTP ke rumah warga dilakukan sejak akhir 2020. Ini juga untuk menghindari penumpukan warga yang mengantre hendak mengambil e-KTP di Kantor Disdukcapil Sukoharjo,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemkab Sukoharjo menutup pelayanan tatap muka adminduk termasuk rekam data e-KTP sejak penerapan PPKM Darurat pada 3 Juli hingga awal September. Pelayanan administrasi kependudukan Sukoharjo diprioritaskan secara online.

Layanan Pengaduan

Kebijakan tersebut diambil guna menghindari lantaran berisiko terjadi penularan Covid-19. Masyarakat bisa memanfaatkan nomor Whatsapp pelayanan online mulai dari pengurusan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), kartu keluarga, hingga akta kelahiran atau kematian.

Baca Juga: 77 SMP Negeri di Sukoharjo Siap Gelar Simulasi & PTM Terbatas Pekan Depan

Layanan pengaduan juga dibuka secara online melalui Whatsapp. “Ke depan, pelayanan adminduk diutamakan secara online untuk memudahkan masyarakat. Mereka tak perlu jauh-jauh datang ke kantor untuk mengurus keperluan adminduk,” paparnya.

Seorang warga Desa Tawang, Kecamatan Weru, Nanang, mengatakan mengurus perubahan elemen data kartu keluarga secara online. Ia harus mengunggah berbagai dokumen administrasi seperti fotokopi kartu keluarga, KTP, surat nikah dan ijazah pendidikan terakhir di aplikasi adminduk.

Apabila seluruh berkas administrasi lengkap bakal mendapat notifikasi pengambilan kartu keluarga di Kantor Disdukcapil Sukoharjo. “Proses pengurusan kartu keluarga secara online. Sementara pengambilan fisik kartu keluarga tetap di Kantor Disduckapil Sukoharjo,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya