SOLOPOS.COM - Kasi Pidum Kejari Kabupaten Malang, Sobrani Binzar (kiri). (detik.com)

Solopos.com, MALANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang mendapat sorotan belakangan ini terkait kasus pelajar pembunuh begal yang mencoba memperkosa pacarnya.

Yang jadi sorotan adalah dakwaan yang dikenakan kepada pelajar berinisial ZL tersebut, yakni Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Pasal tersebut berbunyi,  “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Terkait hal itu, Kejari angkat bicara. “Kami pastikan tidak ada dakwaan seumur hidup. Karena apa? Anak yang kini tengah berhadapan hukum ini diproses dalam sistem peradilan anak,” ujar Kasipidum Kejari Kabupaten Malang, Sobrani Binzar, Senin (20/1/2020), seperti dilansir detik.com.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Sistem hukumannya setengah dari ancaman hukuman usia dewasa,” sambungnya.

Pihaknya juga menegaskan dalam sistem peradilan yang tengah berjalan, UU turut mengatur bagaimana negara memberikan perlindungan. “Untuk sistem peradilan anak diatur oleh undang-undang tidak boleh menyebutkan terdakwa, akan tetapi anak. Proses peradilannya tertutup, identitas secara keseluruhan tidak boleh dipublikasi,” tegas Sobrani.

Dalam kesempatan itu Sobrani juga menjelaskan adanya pasal berlapis dalam surat dakwaan itu mengacu pada berita acara. Seperti Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 soal pembunuhan, Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait membawa senjata tajam.

Akan tetapi, lanjut dia, bukan berarti penuntut akan membuktikan seluruh pasal seperti dalam surat dakwaan itu. “Yang dinamakan pasal berlapis bukan semuanya dibuktikan. Pasal 340-nya dibuktikan begitu juga yang 338 KUHP tidak secara komulatif begitu. Tapi yang dibuktikan salah satu dari pasal tersebut karena sifatnya subsider,” terangnya.

“Jadi alternatif sifatnya, kalau Pasal 340 KUHP tidak terbukti, maka akan membuktikan Pasal 338-nya, kalau tidak terbukti maka Pasal 351-nya. Sehingga yang kemarin beredar di berita itu didakwa seumur hidup itu tidak mungkin dan tidak ada sebenarnya,” paparnya.

Hari ini persidangan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dalam sidang sebelumnya, eksepsi dari kuasa hukum ZL ditolak hingga proses persidangan harus dilanjutkan.

“Hari ini bertepatan sidang tengah berjalan, dan kami memanggil 5 saksi. Untuk saksi yang kami panggil ada 5 orang. Pertama perempuan yaitu pacar anak ZL, ada dari polisi, rekan korban atau begal dan ada juga saksi ahli,” pungkasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya