SOLOPOS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. (Instagram @divpropampolri)

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak, mendesak Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dipidana terkait laporan palsu pelecehan seksual.

Jika terbukti memberikan laporan palsu, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo terancam hukuman empat tahun penjara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun hingga hari ini Bareskrim Polri belum mempidanakan Ferdy Sambo dan istrinya meskipun penyelidikan kasus pelecehan seksual itu sudah dihentikan karena tidak ada peristiwanya.

“FS dan PC bersama tim kuasa hukumnya melakukan kejahatan, yaitu membuat laporan palsu,” tuding Kamaruddin Simanjuntak, seperti dikutip Solopos.com dari kanal Youtube MetroTV, Sabtu (13/8/2022).

Baca Juga: Saat Dituduh Melecehkan, Brigadir J Berada di Luar Rumah Ferdy Sambo

Bukan hanya sangkaan laporan palsu, lanjut Kamaruddin, Ferdy Sambo dan istrinya juga bisa dijerat pasal dugaan merintangi penyidikan kasus terbunuhnya Brigadir J.

Obstruction of justice atau menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 221 jo Pasal 223 KUHP, dan permufakatan jahat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 88 KUHP,” beber Kamaruddin.

Kamaruddin menuturkan, keduanya juga diduga telah menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.

Baca Juga: Marah ke Sambo, Istri Hendra Kurniawan: Suami Saya Hancur Seketika

“FS dan PC menyebar informasi atau berita palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo pasal 27 dan pasal 45 UU ITE,” paparnya.

Mengenai laporan palsu yang dibuat oleh Putri Candrawathi apakah dapat dipidana, Kepala Bareskrim Komjen Pol Agus Andrianto berharap semua pihak untuk menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim khusus Polri.

“Nanti kami serahkan kepada Timsus keputusannya seperti apa,” kata Agus seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Kasus Disetop, Tidak Ada Pelecehan Seksual terhadap Istri Ferdy Sambo

Berikut pasal yang bisa menjerat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait laporan palsu pelecehan seksual

1. Pasal 317 KUHP

“Barangsiapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

2. Pasal 318 ayat (1) KUHP

“Barangsiapa dengan sengaja dengan melakukan sesuatu perbuatan, menyebabkan orang lain dengan palsu tersangka melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, maka dihukum karena tuduhan mempitnah, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”

3. Pasal 221 ayat (1) angka 1e dan 2e.

(1) Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500:

1e. Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang sudah melakukan sesuatu kejahatan yang dituntut karena sesuatu perkara kejahatan, atau barangsiapa menolong orang itu melarikan dirinya daripada penyelidikan dan pemeriksaan atau tahanan oleh pegawai kehakiman atau polisi, atau oleh orang lain, yang karena peraturan undang-undang selalu atau sementara diwajibkan menjalankan jabatan kepolisian.

Baca Juga: Dipaksa Sambo Tembak Brigadir J, Bharada E Bisa Bebas karena Pasal Ini

2e. Barangsiapa yang sesudah terjadi kejahatan, membinasakan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda tempat melakukan atau yang dipakai untuk melakukan kejahatan itu atau bekas-bekas kejahatan itu yang lain-lain, atau yang berbuat sehingga benda-benda itu atau bekas-bekas itu tidak dapat diperiksa oleh pegawai kehakiman atau polisi baikpun oleh orang lain, yang menurut peraturan undang-undang selalu atau sementara diwajibkan menjalankan jabatan kepolisian, segala sesuatu itu dengan maksud untuk menyembunyikan kejahatan itu atau untuk menghalang-halangi atau menyusahkan pemeriksaan dan penyelidikan atau penuntutan.

4. Pasal 223 KUHP

“Barangsiapa dengan sengaja melepaskan atau menolong orang waktu melepaskan diri, yang ditahan atas perintah kuasa umum atau karena keputusan atau atas perintah hakim, dihukum oenjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya