SOLOPOS.COM - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). (ANTARA/Walda)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, menjalani sidang perdana dugaan penilapan barang bukti 5 kg sabu-sabu dari total 40 kg barang bukti yang disita aparat Polres Bukittinggi.

Teddy Minahasa yang merupakan jenderal bintang dua Polri terancam hukuman mati atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023), menceritakan kronologi penilapan barang bukti 5 kg sabu-sabu oleh Teddy Minahasa yang dirangkum Solopos.com.

1. 5 Kg sabu-sabu ditukar tawas

Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa pada bulan September 2022 meminta Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara mengambil 5 kg dari total 40 kg sabu-sabu yang disita aparat Polres Bukittingi.

Sabu-sabu yang diambil itu diganti dengan tawas yang sama-sama berwarna putih.

Perintah itu dipatuhi AKBP Doddy karena Teddy Minahasa adalah Kapolda Sumatra Barat yang notabene atasannya.

2. Diantar pakai jalur darat

Teddy Minahasa sempat meminta Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara untuk mengantar sabu-sabu menggunakan pesawat dari Bukittinggi ke Jakarta.

Namun permintaan itu ditolak Doddy dengan alasan keamanan.

Doddy meminta izin kepada Teddy untuk mengantarkan sabu tersebut melalui jalur darat ke Jakarta.

Pada 22 September pukul 04.30 WIB, Doddy bersama tersangka lain yakni Samsul Ma’arif membawa sabu tersebut menggunakan mobil pribadi milik Doddy.

“Dengan menggunakan mobil Suzuki Jimny warna kuning stabilo nomor polisi D 371 MNY milik saksi Doddy sambil membawa narkotika jenis sabu yang telah mereka masukkan ke dalam kardus,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Teddy Minahasa.

3. Diserahkan ke bandar Linda Pujiastuti

Doddy dan Samsul sampai di tempat istirahat Tol Karang Tengah pada 25 September 2022.

Doddy memerintahkan Samsul Ma’arif untuk membawa sabu-sabu seberat 5 kg tersebut ke rumah sang pembeli yakni Linda Pujiastuti alias Anita di kawasan Kedoya, Jakarta Barat.

Samsul akhirnya mengantarkan barang haram tersebut ke kediaman Linda Pujiastuti.

Linda adalah bandar narkoba yang selama ini kerap mendapat pasokan sabu-sabu dari oknum di kepolisian.

4. Anita ditangkap aparat Polda Metro Jaya

Keberadaan 5 kg sabu-sabu di rumah Anita itu ternyata terendus aparat Polda Metro Jaya.

Anita pun akhirnya ditangkap di kediamannya di Jakarta Barat. Dari Anita akhirnya nama Teddy Minahasa dan Doddy muncul.

Kedua perwira Polri itu dibekuk aparat Polda Metro Jaya tak lama setelah penangkapan Anita.

Aparat Polda Metro Jaya menyita barang bukti sabu-sabu seberat 3,3 kg, sedangkan sebanyak 1,7 kg sudah telanjur diedarkan.

Irjen Pol Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya