SOLOPOS.COM - Rafael Alun Trisambodo (Bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA — Pengajuan pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai aparatur sipil negara (ASN) beberapa jam setelah dicopot Menteri Keuangan Sri Mulyani ditolak.

Namun Rafael berpotensi besar dipecat sebagai ASN jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat terkait harta kekayaannya yang tak wajar.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di KPK, Rafael yang merupakan PNS eselon III tercatat memiliki harta sedikitnya Rp56 miliar.

Apa bedanya mundur sebagai ASN dan dipecat?

Ternyata, kuat dugaan Rafael mengundurkan diri sebagai ASN hanya beberapa jam setelah dicopot jabatannya itu merupakan strategi agar ia mendapat status terhormat.

Jika pengunduran dirinya diterima, otomatis Rafael berhenti sebagai PNS dengan hormat.

Jika dipecat, Rafael akan mendapat status diberhentikan dengan tidak hormat.

Sekretaris Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, Eko Prasojo menambahkan penolakan pengajuan mundur Rafael bisa jadi karena pertimbangan implikasi hukumnya.

“Kalau dia mengundurkan diri, kemudian disetujui, berarti dia diberhentikan dengan hormat,” kata Eko Prasojo Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia pada Kabinet Indonesia Bersatu II itu, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Sabtu (4/3/2023).

Berdasarkan catatan Solopos.com, pengajuan pengunduran diri Rafael disampaikan beberapa jam seusai dirinya dicopot sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Secara aturan, permintaan mundur Rafael tidak diperbolehkan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.

Permintaan mundur PNS dapat ditolak karena enam alasan. Salah satunya bila yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan melakukan pelanggaran disiplin PNS.

“Dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS,” bunyi pasal 5 ayat (6) huruf C Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji menegaskan, pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo harus ditolak karena yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan.

“Harus ditolak apabila sedang dalam pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin,” tuturnya.

Berikut isi Pasal 5 Ayat (6) Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020:

Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditolak apabila:

a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan

b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS

d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau

f. alasan lain menurut pertimbangan PPK.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjelaskan Rafael Alun Trisambodo yang masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) pada Kementerian Keuangan.



Rafael bisa dipecat sebagai ASN jika terbukti bersalah dalam kasus kepemilikan harta tak wajar.

Ayah Mario Dandy Satriyo itu sebelumnya mengajukan pengunduran diri sebagai ASN setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II.

Namun pengunduran dirinya itu ditolak.

“Tentu prosesnya akan diikuti. KPK atau Inspektorat kan melakukan investigasi,” kata Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan RB, Erwan Agus Purwanto di Semarang, Jumat (3/3/2023).

Jika dari hasil pemeriksaan ada bukti melakukan pelanggaran, terutama pidana, lanjut dia, sanksinya bisa sampai pada pemberhentian tidak dengan hormat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya