SOLOPOS.COM - Angelina Sondakh (detik)

Angelina Sondakh (detik)

JAKARTA–Jaksa KPK mendakwa Angelina Sondakh telah menerima suap dan mantan anggota Banggar dari Fraksi Demokrat itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pihak Angie menyatakan surat dakwaan jaksa kabur dan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pekan depan.

“Saya serahkan ke kuasa hukum saya yang mulia,” ujar Angie menjawab pertanyaan majelis hakim mengenai tanggapannya soal surat dakwaan dari jaksa, di PN Tipikor Jakarta, Kamis (6/9/2012).

Pengacara Angie, Teuku Nasrullah menyatakan pihaknya akan mempelajari surat dakwaan yang dibacakan JPU. Menurutnya, surat dakwaan kabur.

“Kami akan ajukan eksepsi, karena selain kabur surat dakwaan jaksa juga banyak salah tulis,” ujarnya.

Angie didakwa dengan jeratan pasal 12 ayat a, pasal 5 ayat 2, dan pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dia didakwa telah menerima uang sebanyak Rp 12,58 miliar serta US$ 2,35 juta dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010. Uang tersebut diberikan oleh Permai Grup yang sebelumnya sudah dijanjikan oleh Mindo Rosalina Manulang.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang tersebut diberikan dalam rangka penggiringan proyek di sejumlah Universitas di Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).

Tak hanya itu, uang tersebut juga untuk menggiring program pengadaan sarana dan prasarana di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Angie diminta untuk dapat menyesuaikan permintaan harga anggaran dari Permai Grup.

“Ini bertentangan dengan undang-undang penyelenggara negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar JPU Agus Salim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya