SOLOPOS.COM - Crazy rich Bandung Doni Salmanan dan istrinya (Instagram)

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Polri resmi menetapkan crazy rich asal Bandung Doni Salmanan sebagai tersangka dan menahannya karena dikhawatirkan yang bersangkutan bakal menghilangkan barang bukti.

Adapun kasus yang menjeratnya yaitu terkait dugaan kasus penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi Quotex.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka.” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, seperti dikutip Solopos.com dari Bisnis, Rabu (9/3/2022).

Ramadhan menjelaskan, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pukul 10.10 WIB sampai dengan pukul 23.30 WIB.

Baca Juga: Tim Bareskrim Polri Buru Aset Doni Salmanan

Ia diperiksa selama hampir 13 jam dan penyidik mencecarnya dengan 90 pertanyaan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga melakukan penahanan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan,” jelasnya.

Adapun penahanan itu dilakukan karena alasan subjektif dan objektif dari penyidik. Alasan subjektif polisi adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

“Alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, yakni 20 tahun untuk TPPU,” ungkapnya.

Baca Juga: Susul Indra Kenz, Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Qoutex

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Pasal TPPU ancamannya 20 tahun penjara,” katanya.

Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, laporan tercatat dengan nomor polisi LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi terkait Penipuan Quotex, Ini Sosok Doni Salmanan

Penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat (4/3/2022).

Sampai saat ini sebanyak 12 saksi telah diperiksa, terdiri atas 7 saksi korban, tiga ahli dan dua saksi dari perusahaan payment gateway.

Dalam perkara ini penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni ponsel iPhone milik Doni Salmanan, akun YouTube dengan nama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube, dan akun Quotex, satu mutasi rekening bank atas nama tersangka dan dua bundel bukti transfer deposit, sebuah diska lepas berisi satu file hasil unduh video YouTube King Salmanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya