SOLOPOS.COM - Tangkapan layar berita hoaks soal hajatan di Sukoharjo.

Solopos.com, SUKOHARJO — Bupati Sukoharjo Etik Suryani memastikan penyelenggaraan hajatan masih dilarang digelar di Kabupaten Jamu ini. Apalagi menggelar hiburan juga belum diperbolehkan.

Bupati hanya memberi kelonggaran untuk hajatan pernikahan berupa prosesi ijab kabul dengan ketentuan maksimal dihadiri 10 orang. Mereka pun diwajibkan membawa hasil swab antigen paling lama 1×24 jam, menerapkan protokol kesehatan, tidak menyediakan makan ditempat atau makanan wajib dibawa pulang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pernyataan Bupati Etik Suryani ini sekaligus menepis berita hoax yang beredar di masyarakat terkait penyelenggaraan hajatan. Informasi yang beredar diambil dari screenshoot berita Solopos.com lama berjudul Bupati Sukoharjo: Penyelenggaraan Hajatan Di Sukoharjo Sudah Diperbolehkan, Termasuk Acara Hiburannya Dengan Menerapkan Protokol Kesehatan.

“Informasi itu hoaks. Apalagi Sukoharjo masih di Level 4. Hajatan masih kita larang, termasuk hiburan juga dilarang. Kita hanya memperbolehkan ijab kabul itupun 10 orang dengan swab antigen dan syarat lain,” tegas Bupati Etik, Selasa (24/8/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Rame Pol! Vaksinasi Covid-19 di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri Diserbu Warga

Etik meminta warga tidak mempercayai berita-berita yang tidak benar. Di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini, Etik terus mengajak masyarakat bersama-sama pemerintah dan berbagai elemen menekan penyebaran virus corona. Terlebih sampai saat ini, Kabupaten Sukoharjo masih berada di status Level 4 sehingga dibutuhkan kerja sama menurunkan angka kasus corona.

Etik juga mengingatkan kepada seluruh warga di Kabupaten Sukoharjo untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan rajin mencuci tangan. Sementara Pemkab Sukoharjo terus menggencarkan percepatan program vaksinasi corona.

“Mari kita bersama-sama menekan kasus corona. Jadi jangan termakan hoax,” pinta Etik.

Kebijakan Pemkab Sukoharjo melarang gelaran hajatan dan hanya dibatasi ijab kabul diberlakukan tidak hanya pada wilayah berstatus zona merah, melainkan seluruh wilayah Sukoharjo. Tim Satgas Covid-19 baik tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa atau kelurahan akan turun langsung memantau di masing-masing wilayah. Satgas Covid-19 tidak segan-segan membubarkan apabila menemukan warga nekat menggelar hajatan.

Baca juga: Profil Sunny Dahye, Youtuber Korea Selatan Lulusan FH UGM Jogja yang Dituding Hina Warga Indonesia

Dalam kesempatan itu, Etik juga mengingatkan kebijakan makan ditempat bagi warung makan, warung tegal (warteg), pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan sejenisnya hanya diperbolehkan dengan batas waktu 30 menit. Kebijakan tersebut telah diperlonggar dari sebelumnya makan ditempat dibatasi 20 menit, namun pengunjung maksimal tetap dibatasi tiga orang.

Begitu pula restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol  kesehatan ketat sampai pukul 20.00 WIB. Kapasitas ditetapkan maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit. Sedangkan restoran rumah  makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung atau toko tertutup hanya menerima pemesanan delivery atau take away. Mereka dilarang melayani makan ditempat atau dine in.

“Saya minta pemilik tempat usaha mematuhi kebijakan ini. Makan hanya dibatasi 30 menit. Kalau ada pembeli lebih dari 30 menit, pemilik tempat usaha wajib mengingatkannya,” kata Etik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya