SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Solo (Solopos.com) – Pemkot Solo akhirnya memiliki sebuah tim advokasi, konsultasi dan bantuan hukum untuk kalangan pegawai negeri sipil (PNS) yang terjerat masalah hukum. Tim ini dibentuk sekaligus untuk menepis anggapan bahwa selama ini Pemkot Solo bergeming ketika ada pegawai yang bermasalah dengan hukum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pembentukan tim yang diketuai oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot, Untara itu diumumkan dalam upacara peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-40 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Stadion R Maladi Sriwedari, Selasa (29/11/2011). Ditemui wartawan seusai upacara, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto mengungkapkan tugas tim tersebut adalah untuk memendukung dan memfasilitasi ketika ada PNS yang butuh konsultasi soal hukum.

“Ini bukan berarti berharap ada yang terkena kasus hukum. Tim ini untuk ngawekani saja, sebab berdasarkan pengalaman sudah banyak kasus dan kesan yang muncul kok Korpri ora ngapa-ngapa. Jadi tim ini sebagai respons terhadap banyaknya keluhan dan anggapan itu, sekaligus untuk mengantisipasi dan mencegah, jangan sampai kasusnya sudah sampai di pengadilan tapi baru dikonsultasikan, itu kan repot,” kata Budi.

Budi juga mengharapkan dengan adanya tim konsultan hukum itu terjadi penguatan pada upaya pencegahan PNS terjerat masalah hukum. Dengan mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan aspek hukum, diharapkan bisa mencegah PNS tersebut melanggar hukum.

Ditemui terpisah, Kabag Hukum dan HAM yang juga Ketua Tim Konsultasi dan Bantuan Hukum, Untara menjelaskan tim semacam itu sebenarnya sudah ada sejak lama. Hanya struktur organisasi secara resmi baru dibentuk dengan SK Ketua Dewan Pengurus Korpri No 166/SK/DP Korpri-Ska/11/2011.

“Tapi perlu diingat bahwa kami hanya bisa beracara, dalam arti bisa melakukan pembelaan sampai pengadilan pada kasus hukum perdata dan tata usaha negara (TUN). Sedangkan untuk kasus-kasus pidana, kami hanya bisa memberikan konsultasi,” kata Untara, didampingi Kasubbag Bantuan Hukum, Suyono.

Ditanya jumlah kasus hukum yang melibatkan PNS di Pemkot Solo dan dikonsultasikan ke Bagian Hukum, Untara mengungkapkan sepanjang 2011 ini ada tujuh kasus, baik perdata maupun TUN. Di antaranya, kasus yang melibatkan pegawai di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta kasus gugatan lahan Sriwedari.

Suyono menambahkan PNS yang terlibat kasus hukum perdata atau TUN bisa berkonsultasi dan jika memerlukan bisa meminta bantuan hukum dengan memberikan surat kuasa. Selanjutnya, jika perlu bantuan pengacara dari luar maka akan dicantumkan dalam tim yang dibentuk.

shs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya