SOLOPOS.COM - Kapolsek Serengan, AKP Edy Sulistyanto (kiri) memeriksa tersangka kasus penjambretan, Muhammad Yani, 27, warga Grogol, Sukoharjo di Mapolsek Serengan, Solo, Selasa (18/12/2012). (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

Kapolsek Serengan, AKP Edy Sulistyanto (kiri) memeriksa tersangka kasus penjambretan, Muhammad Yani, 27, warga Grogol, Sukoharjo di Mapolsek Serengan, Solo, Selasa (18/12/2012). (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

SOLO — Tepergok menjambret, seorang residivis kasus yang sama, Muhammad Yani alias Black, 27, ditangkap dan dihajar massa saat beraksi di Jl Honggowongso atau di depan rumah makan Star Steak, Nirbitan, Tipes, Serengan, Solo, Senin (17/12/2012) siang. Saat beraksi warga Cemani Baru RT 003/RW 014, Grogol, Sukoharjo, itu mengancam korbannya menggunakan pisau lipat.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Kapolsek Serengan, AKP Edy Sulistyanto, didampingi Kasihumas, Aiptu Agus Sriyono, saat gelar perkara di Mapolsek setempat, Selasa (18/12/2012), menguraikan Yani merupakan satu dari dua pelaku penjambretan. Yani dapat ditangkap warga karena korban, Lusia Wahyu R, 25, warga Jl Apel II No 1, Jajar, Laweyan, Solo, melawan saat tas cangklong miliknya dirampas Yani bersama temannya berinisial Ll yang saat itu berboncengan menggunakan motor.

Kejadian bermula saat korban hendak masuk ke Star Steak. Ia yang ketika itu menumpang becak dari arah selatan, sesaat turun dari becak tiba-tiba ada orang yang baru saja turun dari motor merampas tas miliknya. Korban spontan mempertahankan tas yang ia cangklong di sisi kanan itu. Sehingga tarik menarik tas antara korban dan pelaku pun terjadi.

“Saat mempertahankan tasnya, korban sambil teriak jambret. Pelaku yang saat itu berhadapan dengan korban langsung mengeluarkan pisau lipat dari sakunya dan menyabetkannya ke arah korban. Beruntung, korban tidak terkena sabetan. Pisau itu hanya mengenai tas korban,” urai mantan Kapolsek Eromoko itu kepada wartawan.

Mendengar teriakan korban, warga sekitar lokasi kejadian menangkap pelaku yang berusaha melarikan diri. Warga yang mengejar pelaku menggunakan motor menabrakkan motornya ke tubuh pelaku saat ia berlari. Pelaku pun dapat dilumpuhkan hingga akhirnya dihakimi massa. Mengetahui temannya ditangkap, pelaku lain yang berperan sebagai joki motor langsung tancap gas.

“Saat diperiksa pelaku mengaku pernah menjalani hukuman di rutan selama lima bulan atas kasus yang sama. Setahun lalu ia keluar dari penjara. Kami masih mengejar teman pelaku yang kabur. Kami juga menyita sebilah clurit yang dibawa pelaku. Kemungkinan senjata tajam (sajam) itu kerap digunakan pelaku saat beraksi,” imbuh Edy.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya