SOLOPOS.COM - Agus Wibowo (tiga dari kanan), 49, warga Pucang Sawit, Kecamatan Jebres, Solo, saat berada di Polsek Juwiring, Kamis (24/2/2022). (Solopos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN – Agus Wibowo, 49, warga Pucang Sawit, Kecamatan Jebres, Solo, sempat dipukuli warga sebelum akhirnya diamankan oleh polisi. dipukuli warga lantaran tepergok mencuri laptop di sebuah rumah di perkampungan di Dukuh Tanon, Desa Kenaiban, Kecamatan Juwiring, Rabu (23/2/2022) pukul 09.00 WIB.

Aksi pencurian yang dilakukan Agus Wibowo bermula saat juru parkir Pasar Gede Solo itu ingin mencari kandang burung ke tempat temannya, Rabu (23/2/2022) pagi. Waktu itu, Agus mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna putih berpelat nomor AD 6786 AAE.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Di tengah perjalanan, Agus melihat ada pintu rumah yang terbuka separuh. Melihat hal itu, Agus langsung timbul niat jahat, yakni ingin mencuri.

Baca Juga: Innalillahi, Polwan Polres Klaten Meninggal karena Sakit

Agus dengan mudah masuk ke dalam rumah yang sedang ditinggal oleh penghuninya. Di lokasi itu, Agus mencuri laptop milik Danu Catur Utama, 28, di Dukuh Tanon, Desa Kenaiban, Kecamatan Juwiring. Saat keluar rumah, Agus dipergoki Keliek Setiawan yang masih memiliki hubungan saudara dengan Danu Catur Utama.

Waktu itu, Keliek yang juga dikenal sebagai pamong desa di daerahnya bertanya ke Agus. Bukannya menjawab, Agus malah melarikan diri. Jarak sekitar 10 meter dari rumah Danu Catur Utama, tersangka Agus dapat dibekuk warga.

Polisi Gerak Cepat

Selang beberapa waktu, penangkapan terhadap Agus itu mengundang perhatian warga di Kenaiban. Beruntung, anggota Polsek Juwiring yang memperoleh informasi itu juga langsung mendatangi lokasi kejadian.

“Kami harus segera datang ke lokasi kejadian untuk mencegah amuk massa atau aksi main hakim sendiri. Memang ada 1-2 yang memukul. Tapi, kami segera gelandang pencuri itu ke Polsek Juwiring. Sesuai pengakuannya, tersangka baru sekali melakukan aksinya. Tersangka ini sehari-harinya bekerja sebagai juru parkir di Pasar Gede Solo,” kata Kapolsek Juwiring, AKP Sumardi, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, saat ditemui Solopos, di kantornya, Kamis (24/2/2022).

AKP Sumardi mengatakan tersangka dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian. Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga: Juragan Sop Pak Min Klaten Dapat Piagam dari Kapolres, Kenapa Ya?

“Kami masih mengembangkan kasus ini. Barangkali bisa berkembang ke kejadian lainnya. Di sini, kami mengimbau ke warga agar selalu berhati-hati dan waspada. Setiap meninggalkan rumah, jangan lupa menutup pintu rumah,” kata AKP Sumardi.

Tersangka pencurian, Agus Wibowo, mengaku baru kali pertama beraksi. Dirinya nekat mencuri karena butuh duit untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Saat saya keluar rumah, ada yang bertanya ke saya. Saya pun lari. Jarak 10 meter ditangkap warga. Rencananya, laptop hasil curian itu akan saya jual secara online,” kata Agus Wibowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya