SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><span style="font-size: 12pt;"><strong>Solopos.com, WONOGIRI</strong> — Aparat Polres Wonogiri menangkap Angga Dwiyana Saputra, 24, warga Saratan, Sumberagung, Batuwarno, Wonogiri, Minggu (5/8/2018), gara-gara <a title="Pencurian Wonogiri: 2 Orang Terciduk Curi 21 Sak Getah Pinus Perhutani" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180516/495/916543/pencurian-wonogiri-2-orang-terciduk-curi-21-sak-getah-pinus-perhutani">mencuri</a> kotak infak masjid Dusun Pondokan RT 002/RW 006, Pondoksari, Nguntoronadi, Wonogiri, lebih dari sebulan lalu.</span></p><p><span style="font-size: 12pt;">Angga dikenali polisi dari sepeda motor yang ditinggalkannya di lokasi kejadian serta dari handphone (HP) miliknya yang terjatuh saat kabur dari kejaran warga.</span></p><p><span style="font-size: 12pt;">Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP M. Kariri, kepada <em>Solopos.com</em>, Senin (6/8/2018), mengatakan Angga dapat ditangkap di rumahnya setelah penyidik menelusuri keberadaannya melalui <a title="Pencurian Wonogiri: Pencuri Gasak 18 Hanphone Gerai Ponsel Randusari" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180406/495/908329/pencurian-wonogiri-pencuri-gasak-18-hanphone-gerai-ponsel-randusari">barang bukti</a> yang ditinggalkan saat beraksi, 25 Juni lalu.</span></p><p><span style="font-size: 12pt;">Saat itu Angga meninggalkan satu unit sepeda motor yang digunakannya sebagai sarana dan telepon seluler (ponsel) miliknya yang terjatuh saat kabur setelah tepergok mencuri kotak infak. Angga dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Dia ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.</span></p><p><span style="font-size: 12pt;">Kariri menceritakan Angga <a title="2 Rumah Wonogiri Disatroni Pencuri saat Ditinggal Pergi" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180527/495/918809/2-rumah-wonogiri-disatroni-pencuri-saat-ditinggal-pergi">beraksi</a> menggunakan modus menyaru sebagai orang yang ingin menggunakan kamar kecil masjid. Saat itu warga yang bertempat tinggal di depan masjid, Syihabudi Achmad, 21, sedang mencuci sepeda motornya.</span></p><p><span style="font-size: 12pt;">Tiba-tiba ada seorang pemuda yang mengendarai Yamaha X Ride berpelat nomor AE 3829 XF mendekatinya. Kepada Syihabudin lelaki itu meminta izin menggunakan kamar kecil masjid.</span></p><p><span style="font-size: 12pt;">Syihabudin mempersilakannya. Namun, Syihabudin curiga karena pemuda itu tak kunjung keluar dari masjid. Dia lalu mengecek ke dalam masjid.</span></p><p><span style="font-size: 12pt;">Saat di masjid Syihabudin mendapati pemuda itu tengah mengutak-atik kotak infak. Lalu dia menginformasikan hal tersebut kepada warga sekitar. Sesaat sebelum warga sampai masjid pemuda tersebut melarikan diri dengan membawa kotak infak.</span></p><p><span style="font-size: 12pt;">Sepeda motornya ditinggalkan begitu saja di depan masjid. Saat lari ponselnya terjatuh. Selain itu Angga meninggalkan sepasang sandalnya dan uang senilai Rp181.500 yang berserakan. Diduga kuat uang itu berasal dari dalam kotak infak. Atas kejadian itu warga melapor ke polisi.</span></p><p><span style="font-size: 12pt;">Berbekal barang bukti yang ditinggalkan, polisi dapat mengungkap identitas pelaku dan menelusuri keberadaannya. Setelah mengetahui keberadaan pelaku secara pasti, polisi menciduknya.</span></p><p><br /><br /></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya