SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Aksi Priyanto, 34, warga Gayam, Sukoharjo, untuk mencuri uang di kotak infak Masjid Ar Rohmah Balen, Bendungan, Cawas, Klaten, pada Selasa (27/8/2019) siang gagal.

Aksinya tepergok jemaah masjid yang tengah melaksanakan Salat Duhur berjamaah. Priyanto kemudian ditangkap warga dan langsung diserahkan ke polisi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang diperoleh Solopos.com, Priyanto memang sejak awal sudah ada niat untuk mencuri. Sebelum melancarkan aksinya di siang bolong itu, Priyanto sempat menyurvei lokasi dua kali.

Priyanto kemudian ikut Salat Duhur bersama jemaah lainnya di dalam masjid. Setelah menjalankan salat, pria yang bekerja serabutan itu keluar masjid. Dia mengambil satu alat cungkil dari lempengan besi yang dia simpan di jok sepeda motornya, Honda Beat berpelat nomor AD 4740 APB, di tempat parkir.

Selanjutnya, Priyanto kembali masuk ke masjid. Saat di dalam masjid, Priyanto langsung membobol kotak infak dengan alat cungkilnya. Waktu itu, Priyanto mengira kondisi di dalam masjid sudah sepi.

Priyanto menguras duit di dalam kotak infak senilai Rp982.000. Duit tersebut dibungkus dengan sajadah yang dia temukan di masjid. Berikutnya, Priyanto memasukkan duit itu ke jok motornya.

Namun, belum sempat menyalakan mesin sepeda motornya, Priyanto langsung ditangkap jemaah masjid. “Saat [Priyanto] beraksi di dalam masjid itu, ada jemaah yang melihat. Tanpa sepengetahuan tersangka, aksinya itu sudah diketahui jemaah,” kata Kapolsek Cawas, AKP Waleri, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, saat ditemui Espos, di kantornya, Rabu (28/8/2019).

Setelah menangkap Priyanto, warga lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Cawas. Sejumlah anggota Polsek Cawas langsung mendatangi lokas kejadian. Di hadapan warga, polisi mengimbau agar tak ada main hakim sendiri.

“Pengakuan tersangka, dia baru mencuri satu kali ini. Dia mencuri seorang diri. Dia sudah memiliki istri. Tersangka nekat mencuri karena butuh uang,” katanya.

AKP Waleri mengatakan sebelum beraksi Priyanto sudah menyurvei lokasi itu dua kali. “Dia pikir aman saat beraksi di masjid. Di masjid tidak ada kamera closed circuit television [CCTV]. Kotak infak itu sudah satu bulan tidak dibuka takmir masjid,” imbuhnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut AKP Waleri, Priyanto mendekam di sel Mapolsek Cawas, Selasa (27/8/2019) malam. Tersangka dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian.

“Kasus ini termasuk perkara cepat. Barang buktinya di bawah Rp3 juta. Makanya langsung dikirim ke pengadilan hari ini [kemarin],” kata AKP Waleri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya