SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilu 2024. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), menemukan kasus pelanggaran netralitas politik yang dilakukan dua aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari lurah dan sekretaris kecamatan, dengan memberikan dukungan secara terang-terangan kepada pengurus salah satu partai politik (parpol) yang maju sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Ironisnya, meski secara terang-terangan kedapatan melanggar netralitas politik, kedua ASN itu hanya mendapatkan sanksi ringan.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

“Kami menerima laporan dari masyarakat. Sebenarnya kegiatan pemerintah, tapi ada pengurus parpol yang ndompleng. Pakai baju parpol,” kata anggota Bawasli Kota Semarang, Naya Amin Zaini, Sabtu (10/6/2023).

Menurut dia, semestinya dua ASN yang kebetulan pemangku wilayah setempat bisa menyampaikan kepada pengurus parpol tersebut bahwa itu adalah kegiatan pemerintahan yang tidak diperbolehkan menggunakan atribut parpol.

“Akhirnya, kami panggil keduanya, sekcam [sekretaris kecamatan] sama lurah. Kami klarifikasi, mereka tidak ada upaya tegas dan berani, ya menegaskan tidak boleh [pada pengurus parpol],” jelasnya.

Alih-alih menghindar, kata dia, kedua ASN itu malah berfoto dan video bersama pengurus parpol yang bersangkutan. Selain itu, mereka juga mengunggah foto itu ke media sosial disertai ucapan yang menjurus kepada dukungan.

“Ada foto dan video bersama [pengurus parpol] diunggah di TikTok. Kami sudah laporkan kepada Komisi ASN (KASN) dan sudah ada sanksinya. Pelanggaran ringan, mereka juga sudah minta maaf,” katanya.

Meski demikian, kata dia, kedua ASN tersebut terus dipantau jika kembali kedapatan mengulangi pelanggaran dalam jangka waktu tertentu akan diberikan sanksi dengan tingkatan yang lebih berat.

Naya mengingatkan kepada para ASN agar memahami aturan yang sudah ditetapkan, terutama mengenai netralitas ASN, misalnya berkaitan dengan kegiatan-kegiatan parpol peserta Pemilu 2024.

Terutama, kata dia, para pemangku wilayah, seperti camat dan lurah yang sering menggelar kegiatan pemerintahan untuk memastikan tidak ada keterkaitan dengan parpol, termasuk atributnya.

Sementara mengenai pengurus parpol yang bersangkutan, Naya mengatakan statusnya masih sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sehingga belum bisa dijerat terkait pelanggarannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya