SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Dua pria penjual minuman keras jenis arak jowo dibekuk aparat Satres Narkoba Polres Madiun Kota. Dua pemuda bujangan itu ditangkap polisi karena membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Keduanya yakni Pandu Sudrajat, 24, warga Kelurahan Keniten, Kecamatan Ponorogo, Ponorogo, dan Agus M.S., 24, warga Kelurahan Pakunden, Ponorogo.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kasubbag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, mengatakan kedua pemuda tersebut memang warga asli Ponorogo. Keduanya ditangkap polisi di Jl. Soekarno Hatta Kota Madiun oleh petugas karena terbukti membawa sabu-sabu.

Ida menceritakan awalnya kedua pemuda yang bekerja sebagai penjual arak jowo di Ponorogo itu naik mobil dan melaju di jalanan Kota Madiun. Setibanya di Jl. Urip Sumoharjo Kota Madiun, salah satu pelaku yaitu Pandu turun dari mobil dan mengambil sesuatu di pot bunga di tepi jalan.

“Setelah mengambil barang di pot bunga itu, pelaku kemudian membuang sebuah benda yaitu bungkus pasta gigi di pinggir jalan. Kemudian mereka melanjutkan perjalanan ke arah Ponorogo,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Rabu (27/2/2019).

Polisi yang sebelumnya telah mengetahui gerak- gerik mencurigakan itu kemudian tancap gas mengejar mobil yang dikemudikan pelaku. Polisi berhasil menghentikan laju mobil di Jl. Soekarno Hatta Kota Madiun, Rabu (6/2/2019) dini hari.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan serbuk sabu-sabu yang disimpan di bawah karpet mobil. Selanjutnya, kedua pelaku digelandang ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, pelaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang tidak dikenal dengan menebus Rp200.000 untuk satu paket sabu-sabu seberat 0,37 gram. Rencananya kedua pemuda itu akan pesta sabu-sabu di Ponorogo.

“Jadi pelaku ini sudah janjian sama yang jual sabu-sabu untuk barang tersebut dimasukan ke dalam bungkus pasta gigi di pot bunga. Lokasi tempat pengambilan sudah ditentukan,” jelas Ida.

Pelaku mengakui sudah dua kali ini menggunakan barang haram itu untk mencari kesenangan. Mereka bisa membeli sabu-sabu dari hasil menjual miras jenis arjo di Ponorogo.

“Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dikenai Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Saat ini keduanya diamankan di Rutan Polres Madiun Kota,” jelas dia. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya