SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)-Tepat pada jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), Jumat (30/9/2011), pelayanan pembayaran PBB diarahkan ke bank-bank persepsi.

Disampaikan Kabid Penagihan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Solo, Kinkin Sultanul Hakim, kebijakan teknis ini diambil agar wajib pajak bisa memperoleh proses pelayanan yang tepat dan bisa diselesaikan pada hari itu juga. Karena, jika pembayaran pajak tetap dilakukan di loket pembayaran PBB di Kantor DPPKAD, maka untuk setoran surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) ke bank baru bisa dilakukan pada Senin (3/10/2011). Hal ini mengakibatkan, pihak DPPKAD akan menanggung denda karena penyetoran ke pihak bank sudah melewati masa jatuh tempo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Hari ini (kemarin-red) semua sudah kami arahkan untuk bayar di bank persepsi. Yakni di 20 unit kantor Bank BRI, satu Bank Mandiri Gladak, dan lima unit KCP online. Semua diarahkan bayar di bank agar proses selesai pada hari ini juga dan wajib pajak bisa langsung mendapatkan SPPT yang asli,” papar Kinkin saat ditemui wartawan, di ruang kerjanya, Jumat.

Dari pantauan Espos, di Kantor DPPKAD kemarin, masih banyak wajib pajak yang kecele ingin membayar di Kantor DPPKAD. “Tapi, sebenarnya kami tetap bisa layani di sini, khususnya untuk penyelesaian tunggakan saja.”

Kinkin mengatakan, sepekan hingga dua pekan menjelang jatuh tempo pembayaran PBB, antusias wajib pajak untuk melunasi kewajibannya cukup tinggi. “Dalam satu hari, diperkirakan kami bisa menghimpun dana pembayaran PBB dari wajib pajak sekitar Rp 20 juta hingga Rp 40 juta per harinya.” Hingga Jumat kemarin, data penerimaan PBB yang terekap di DPPKAD sudah mencapai kisaran angka Rp 27 miliar. Atau 67,5% dari target penerimaan tahun ini berkisar Rp 40 miliar, dengan total wajib pajak terdaftar 128.256 wajib pajak. “Sepekan ini saya prediksikan bisa menerima Rp 4 miliar hingga Rp 5 miliar, jadi total kisaran Rp 31 miliar. Mudah-mudahan angka ini bisa terealisasi. Sisanya, akan kami tindaklanjuti dengan upaya Safari Tunggakan PBB, sehingga hingga akhir tahun target Rp 40 miliar bisa tercapai.”

Kinkin kembali menyampaikan, sasaran utama dalam Safari Tunggakan ini tidak hanya wajib pajak besar tetapi juga wajib pajak kecil. “Dan kami ingin dalam proses penagihan itu tidak ada semacam paksaan, sehingga dalam penagihan PBB nanti kami menggunakan pendekatan bahasa klarifikasi tunggakan.”

(haw)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya