SOLOPOS.COM - Dekan FH UKSW, Marihot Janpieter Hutajulu. (Istimewa)

Solopos.com, SALATIGA — Sebagai rangkaian peringatan Dies Natalis ke-62, Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga menggelar Seminar Nasional bertajuk Perkembangan Hukum Kepailitan : Teori dan Praktik, belum lama ini. Seminar diadakan secara online menggunakan platform zoom meeting, diikuti setidaknya 300 peserta dari kalangan mahasiswa dan juga praktisi hukum.

Dalam seminar yang dimoderatori oleh dosen FH UKSW Yafet Yosafet Wilben Rissy, S.H., M.Si, LL.M., Ph.D. ini, hadir empat pembicara yang berasal dari kalangan akademisi dan juga praktisi. Dari kalangan praktisi, dua pembicara yang hadir adalah Jamaslin James Purba, S.H., M.H pendiri Law Firm James Purba & Partners dan Dr. Sarmauli Simangunsong, S.H., LL.M praktisi di Kantor Law Firm Nindyo and Partner.

Sedangkan dua akademisi yang hadir adalah Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Dr. Tri Budiyono, S.H., M.Hum dan Dekan FH UKSW Dr. Marihot Janpieter Hutajulu, S.H., M.Hum.

Baca juga: Ubah Mindset, Pendidikan Kini Berpusat pada Minat Siswa

Dalam sambutannya saat membuka webinar, Marihot Janpieter menyampaikan topik yang diangkat sesuai dengan situasi saat ini. “Topik ini sangat penting dan menarik bagi semua, semoga dari ahli-ahli yang menjadi pembicara yang juga banyak berkiprah di lapangan, kita dapat berdiskusi dan mendapat manfaat sesuai bidang kita masing-masing,” katanya.

Restrukturisasi Utang

Sementara itu, di hadapan peserta dalam ruang virtual, Sarmauli Simangunsong memaparkan materi berjudul Restrukturisasi dan Perdamaian Melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Mengacu beberapa pasal dalam Undang-undang Kepailitan, dia menjelaskan kapan diperlukan restrukturisasi utang serta hambatan-hambatannya. Sarmauli juga mengupas bagaimana bentuk, mekanisme, dan akibat hukum permohonan PKPU.

uksw salatiga
Praktisi di Kantor Law Firm Nindyo and Partner Sarmauli Simangunsong. (istimewa)

Pada kesempatan tersebut, sekilas latar belakang sejarah peraturan tentang kepailitan di Indonesia, syarat kepailitan, dan akibat hukumnya disampaikan oleh Jamaslin James Purba.

Baca juga: Buka-Bukaan Jadi Sociopreneur Sukses di UKSW

Pemateri selanjutnya adalah Tri Budiyono dengan materi Melacak Historisitas Lembaga Kepailitan. Dia menjelaskan institusi hukum berkembang mengikuti sejarah perubahan masyarakat dan sejarah perkembangan intelektualitas manusia. Hal ini berlanjut dengan embrio lembaga kepailitan dan tonggak perkembangan hukum romawi.

Sebagai pembicara terakhir, Marihot Janpieter Hutajulu mengkorelasikan topik yang diangkat dengan keadaan saat ini dengan materi yang berjudul Kepailitan di Masa Pandemi Covid-19. Disebutkan olehnya, pandemi menyebabkan kondisi keuangan sejumlah perusahaan mengalami kemerosotan, bahkan tidak akan mampu mempertahankan usaha dan mengarah ke keadaan pailit.

“Terkait dengan hal tersebut, rekomendasi yang bisa diberikan berupa dilakukannya revisi UU Kepailitan, khususnya menyangkut persyaratan pengajuan kepailitan,” imbuhnya.

Baca juga: Strategi Owner Dapur Wieda dan Osaga Bidik Peluang di Masa Pandemi

Rekomendasi
Berita Lainnya