SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2019. Dari 35 kabupaten/kota di Jateng rata-rata kenaikan UMK berkisar 8,03% atau sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan.

Hanya dua kabupaten dengan kenaikan UMK melebihi 8,03% yakni Kabupaten Pati dan Kabupaten Batang. Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng, Wika Bintang, mengatakan dari 35 kabupaten/kota di Jateng hanya dua wilayah yang kenaikan UMK-nya tidak mengacu pada PP 78/2015.

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

”Dua wilayah itu, yakni Kabupaten Pati dan Kabupaten Batang. UMK Kabupaten Pati naik 9,91% menjadi Rp1.742.000. Sedangkan, Kabupaten Batang naik 8,58% atau menjadi Rp1.900.000,” terang Wika saat dihubungi Semarangpos.com, Rabu (21/11/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya