Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin memberikan keterangan kepada wartawan terkait Penggembosan Peran KPK di Gedung Kementeriaan Hukum dan HAM di Jakarta, Kamis (27/9/2012). Amir menegaskan, dirinya tak setuju apabila kewenangan KPK untuk menyadap justru dikurangi dengan harus minta izin lebih dulu ke Pengadilan Negeri. Amir juga berpendapat kewenangan penuntutan pada KPK tetap diperlukan dan tak perlu diserahkan ke Kejaksaan.

PromosiIjazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi