SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Pembangunan Apartemen Amartha View di Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah ditentang warga Perumahan Permata Puri. Demi menunjukkan penolakan, warga nekat mengadang truk badan usaha milik negara (BUMN) pengembang proyek pembangunan itu. Nyatanya, warga malah ditangkapi polisi, bahkan dituduh korupsi.

Kantor Berita Antara, Selasa (5/2/2019), bahkan mengambarkan situasi dramatis yang dihadapi Akhmad Subaidi, 49, warga Perumahan Permata Puri Ngaliyan, Semarang. Ia dinyatakan nyaris digilas truk pengembang PT PP Properti.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tindakan provokatif pengembang BUMN yang membahayakan nyawa warga itu, masih menurut Antara, terkait dengan konflik pembangunan apartemen dengan warga perumahan.  Kejadian bermula tatkala warga melakukan aksi spontan menghadang iring-iringan  truk berat yang akan masuk jalan lingkungan Perumahan Permata Puri.

“Kami minta truk berhenti. Namun, tak diindahkan. Malah satpam pengembang memprovokasi sopir terus melajukan truknya. Ketika kami coba adang dengan aksi tiduran di jalan, truk malah terus merangsek nyaris menggilas badan kami. Untung sempat menghindar,” kata Akhmad sebagaimana dikutip Antara.

Warga bersikeras agar pengembang menghormati hasil pertemuan pada tanggal 2 Desember 2018 di Dinas Perhubungan Kota Semarang. Salah satu poinnya menyebutkan, sebelum ada komunikasi lebih efektif maka angkutan material besar untuk proyek pembangunan apartemen itu tidak beroperasi.

Saat berupaya membubarkan adangan warga, PT PP Properti bahkan dibantu personel Polrestabes Semarang. Puluhan polisi pengendalian massa (dalmas) bersenjata lengkap ikut-ikutan mengamankan aksi warga yang memperjuangkan kesepakatan di Dinas Perhubungan Kota Semarang.

Demi menyudahi upaya warga yang memperjuangkan kesepakatan di Dinas Perhubungan Kota Semarang, polisi bahkan menangkap Akhmad Subaidi dan dua warga lainnya, Alun Samudra, 34, dan Tri Wardhana, 45, yang terlibat langsung  dalam pengadangan.

Polisi Semarang melabeli warga yang tengah memperjuangkan kesepakatan antara warga dan pengembang di Dinas Perhubungan Kota Semarang itu sebagai pengganggu pembangunan.  Ketiga warga yang ditangkap itu bahkan langsung dibawa ke Mapolrestabes Semarang untuk diminta keterangan.

Baru menjelang magrib, ketiga warga yang diciduk polisi tersebut dibebaskan.

Ketua Forum Save Permata Puri, Yuli Yuliyanto, 53, dalam pernyataan yang diterima Kantor Berita Antara, Senin, menyatakan sangat menyesalkan tindakan PT PP Properti yang terus-menerus melanggar kesepakatan dengan warga. Pengembang BUMN tersebut dianggap tak punya iktikad baik untuk mengakhiri konflik yang sudah berlangsung selama dua tahun terakhir.

Truk-truk angkutan berat terus mencoba melewati jalan lingkungan Perumahan Permata Puri terkait dengan proyek pembangunan Apartemen Amartha View. Lokasi pembangunan proyek unggulan BUMN PT PP Properti tersebut kebetulan terletak di belakang kompleks Perumahan Permata Puri, kawasan barat Kota Semarang.

“Warga selama ini meminta pihak pengembang mengikuti aturan yang berlaku. Pihak pengembang tidak memakai truk-truk besar dalam pembangunan apartemen. Sesuai dengan peraturan, jalan lingkungan maksimal hanya boleh dilalui kendaraan bertonase 8 ton,” terang Yuli.

Tindakan preventif ini, kata Yuli, untuk menghindari dampak kerusakan rumah dan jalan yang sudah terjadi serta potensi bahaya lain yang mengancam warga. Warga juga menyesalkan keterlibatan pihak kepolisian yang dinilai berlebihan dalam pengamanan.

“Kami merasa terintimidasi dengan aksi puluhan polisi  bersenjata lengkap. Seakan-akan kami adalah kawanan teroris yang harus dimusnahkan dengan senjata api. Padahal, kami hanyalah warga biasa yang menuntut penegakan aturan,” keluh Akhmad.

Berjam-jam, kata Akhmad, dia dan dua warga lainnya diinterogasi oleh aparat di Bagian Tipikor Polrestabes Semarang. Mereka dikenai tuduhan mengganggu pembangunan.

“Bahkan, lucunya kami dianggap melakukan korupsi karena menghalangi pembangunan yang menyebabkan kerugian. Sampai diperiksa oleh bagian Tipikor.  Tuduhan yang sungguh mengada-ada,” kata Akhmad dengan nada heran.

Akhmad berharap polisi bisa bersikap profesional dan proporsional  dalam menangani kasus ini. “Jangan mentang-mentang yang kami hadapi BUMN maka polisi dan aparat memihak kepada yang berkuasa. Sementara kepentingan warga dikerdilkan hak-haknya. Dasar kita adalah hukum dan aturan,” pungkas Akhmad.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya