Solopos.com, SOLO — Karang Taruna yang mewadahi kegiatan anak muda perlu mendapatkan ruang pemberdayaan di lingkungan desa. Salah satunya dengan terlibat secara aktif dalam kegiatan desa termasuk perencanaan pembangunan desa.
Untuk diketahui, berdasarkan UU No. 6/2014 tentang Desa, karang taruna dikategorikan sebagai lembaga kemasyarakatan desa. Kedudukannya sejajar dengan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), serta lembaga pemberdayaan masyarakat lain.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda