SOLOPOS.COM - ilustrasi

Tentang Islam diasuh oleh H. Muhammad Amir, S.H., C.N., Ketua Majelis Pembina Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo. Tentang Islam juga dimuat di subrubrik Ustaz Menjawab Khazanah Keluarga Harian Umum Solopos, setiap Jumat.

Solopos.com, SOLO — Permasalahan ekonomi menjadi ganjalan dalam rumah tangga salah satu pasangan suami istri di Solo. Seolah tak tahan dengan kondisi suami yang pengangguran, sang istri ingin menggugat cerai lelaki yang telah menikahinya tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bagaimana pandangan Islam mengenai istri yang menggugat cerai suami? Simak ulasannya kali ini, Kamis (1/10/2015), sebagaimana pernah dimuat di Harian Umum Solopos, Jumat (8/2/2013).

Pertanyaan

Assalammualaikum wr. wb.
Saya ingin curhat kepada Pak Ustaz. Tulisan Pak Ustaz di Harian Umum Solopos setiap Jumat selalu saya kumpulkan dan rencana saya kliping sebagai bahan kajian. Pak Ustaz, saya ibu rumah tangga dengan satu anak umur empat tahun. Saya tugas mengajar di sekolah dasar (SD) swasta Islam di Kota Solo.

Sudah enam tahun kami berumah tangga tetapi suami sampai sekarang belum bekerja dan belum bisa memberi nafkah wajib kepada istri dan anaknya. Sebetulnya suami saya lulusan akademi tetapi sampai sekarang belum mendapat pekerjaan. Padahal gaji saya sebagai guru swasta hanya Rp600.000/bulan. Sebentar lagi anak saya akan masuk TK. Saat ini kondisi rumah tangga saya banyak masalah.

Pertanyaan saya Pak Ustaz, bagaimana hukumnya bercerai (talak) dalam ajaran Islam? Karena suami melanggar sumpah (janji) pada waktu membaca sighot taklik waktu ijab kabul, bolehkah saya mengajukan gugat cerai? Terima kasih atas masukannya.
Wassalamualaikum wr wb. [Ny. Ama, Solo]

Ustaz Menjawab

Waalaikumsalam wr. wb.
Ibu Ama yang dirahmati Allah. Sebenarnya kasus di masyarakat seperti yang dialami Ibu cukup banyak. Banyak suami sudah sarjana tapi menganggur, padahal sudah berkeluarga dan punya anak. Ditinjau dari hukum Islam, sang suami wajib dan bertanggung jawab terhadap nafkah (belanja) kebutuhan istri dan anak-anaknya. Allah berfirman seorang laki-laki itu adalah kepala rumah tangga dan wajib memimpin dan bertanggung jawab terhadap istri dan anak-anaknya.

Selain kematian, perpisahan antara suami dengan istri bisa terjadi dalam dua bentuk. Pertama, talak, yaitu cara melepaskan ikatan perkawinan yang terjadi atas kehendak suami. Kedua, khuluk, artinya gugat cerai, cara melepaskan ikatan perkawinan yang datangnya dari pihak istri.

Baik talak maupun khuluk hukum asalnya adalah makruh (tidak disukai). Dasarnya adalah sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya “Perbuatan halal akan tetapi dibenci Allah SWT adalah talak” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah).

Kalau bisa usahakan musyawarah di antara keluarga dengan baik-baik, siapa tahu ada salah satu keluarga yang bisa memberi pekerjaan kepada suami Ibu sehingga perceraian tidak terjadi.

Apabila musyawarah gagal dan terjadi perceraian, pihak istri harus memberi ganti rugi kepada suami sesuai dengan kesepakatan. Nilai ganti rugi tidak boleh melebihi mahar yang pernah diberikan suami kepada istri.

Ada kasus di zaman Rasulullah SAW, istri Tsabit Bin Qois mengadukan kepada Nabi untuk melakukan gugat cerai. Lalu Nabi bertanya kepada istri Tsabit, “Maukah kamu mengembalikan kebunnya Tsabit?” istri Tsabit menjawab mau. Lalu Rasulullah SAW berkata kepada Tsabit Bin Qois, ambillah kembali kebunmu dan ceraikanlah dia satu kali.

Jadi Ibu harus hati-hati benar dalam mengajukan gugat cerai, harus dibenarkan menurut syariat Islam dan jangan mengadukan gugat cerai karena emosi atau hawa nafsu. Hendaknya Ibu ingat akan sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya,”Seorang wanita yang mengadukan gugat cerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam, maka wanita tersebut diharamkan untuk masuk surga. Bahkan bau surga pun tidak dapat.”

Saran ustaz, tingkatkan iman dan takwa kepada Allah SWT, lakukan musyawarah dengan keluarga suami dan istri agar ada pencerahan atau penyelesaian yang baik. Rajin-rajinlah baca Alquran, melakukan ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah dengan khusyuk dan ikhlas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya