SOLOPOS.COM - Ilustrasi janin (Dailymail.co.uk)

Tentang Islam diasuh oleh H. Muhammad Amir, S.H., C.N., Ketua Majelis Pembina Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo. Tentang Islam juga dimuat di subrubrik Ustaz Menjawab Khazanah Keluarga Harian Umum Solopos, setiap Jumat.

Solopos.com, SOLO — Adalah kewajiban istri mematuhi perintah suami. Tapi, bagaimana jika ternyata suami menyuruh istri untuk aborsi?

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Simak kemelut seorang istri berikut ini, sebagaimana pernah dimuat di Harian Umum Solopos, Jumat (4/1/2013).

Pertanyaan

Assalamualaikum wr wb.
Saya ingin curhat kepada Bapak Ustaz. Pak Ustaz, saya seorang ibu rumah tangga, sudah hamil empat bulan. Saya dipaksa oleh suami agar saya menggugurkan kandungan saya/aborsi karena faktor ekonomi. Karena usahanya jatuh dan banyak utang.

Pertanyaan saya Pak Ustaz, bagaimana hukum menggugurkan kandungan (aborsi) yang dilakukan dengan sengaja atas perintah/desakan suami? Bagaimana tinjauan hukum Islam dan hukum positif perbuatan aborsi yang dilakukan dengan sengaja? Apa akibat hukum bagi pelaku aborsi dengan sengaja, menurut hukum positif dan hukum Islam?
Wassalamualaikum wr wb. [Firdaus Safariyah]

Ustaz Menjawab

Waalaikumsalam wr wb.
Ibu Firdaus Safariyah yang dirahmati Allah. Ustaz membaca dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Bab XIV, Pasal 299 ayat (1), dikatakan bahwa perbuatan aborsi yang disengaja atas perbuatan sendiri atau minta bantuan orang lain dianggap sebagai tindakan pidana yang diancam dengan hukuman paling lama empat tahun penjara.

Juga dalam Pasal 348 ayat (1), disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja menggugurkan kandungan seorang wanita atas persetujuan wanita itu diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan dalam ayat (2), jika dalam perbuatan menyebabkan wanita itu meninggal, pelaku diancam dengan hukuman penjara 17 tahun. Dengan demikian, aborsi di negara kita termasuk perbuatan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana yang jelas.

Sedang ditinjau dari hukum Islam, Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya: proses kejadian manusia itu pertama merupakan bibit yang telah dibuahi dalam rahim ibu selama 40 hari. Kemudian berubah menjadi alaqoh yang memakan waktu 40 hari. Setelah itu Allah mengutus malaikat yang diperintah menulis empat hal yaitu tentang amalnya, rezekinya, ajalnya dan nasibnya celaka atau bahagia, kemudian kepadanya ditiupkan roh.

Menurut hadis tersebut, janin itu baru dapat dikatakan menjadi makhluk hidup setelah melampaui waktu 120 hari dan memasuki pekan ke-18 setelah terjadi pembuahan. Berdasarkan hadis di atas, para fukaha membedakan antara hukum menggugurkan kandungan sebelum dan sesudah ditiupkan roh.

Namun sebagian para fukaha sepakat bahwa aborsi terhadap kandungan yang telah mencapai usia 120 hari dan setelah ditiupkan roh hukumnya adalah haram. Memperhatikan firman Allah dalam Alquran surat Al Isro’ ayat 31 dan surat Al-An’am ayat 151 yang artinya: Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan.

Menurut pendapat Ustaz. Karena di Indonesia sudah ada peraturan yang melarang perbuatan aborsi, bahkan diancam hukuman penjara, seharusnya umat Islam khususnya dan masyarakat Indonesia mematuhi hukum Islam maupun hukum positif. Negara kita adalah negara hukum (rechstaat).

Demikian jawaban Ustaz mengenai pertanyaan Ibu Firdaus Safariyah. Semoga menjadi jelas dan maklum adanya. Kalau masih ada yang kurang jelas, silakan Ibu ngangsu kawruh kepada ustaz, kiai atau ulama yang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya