SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Ethixbase.com)

Tentang Islam diasuh oleh H. Muhammad Amir, S.H., C.N., Ketua Majelis Pembina Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo. Tentang Islam juga dimuat di subrubrik Ustaz Menjawab Khazanah Keluarga Harian Umum Solopos, setiap Jumat.

Solopos.com, SOLO — Korupsi adalah tindakan kejahatan. Namun, nyatanya di Indonesia yang notabene negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia justru terpuruk dalam masalah korupsi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Miris, oknum tak terpuji yang diketahui melakukan korupsi adalah orang-orang muslim. Bagaimana syariah Islam memandang hal tersebut? Simak jawabannya kali ini sebagaimana pernah dimuat di Harian Umum Solopos, Jumat (18/10/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Pertanyaan

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Ingin curhat kepada Pak Ustaz. Kita sadar bahwa negara kita adalah negara hukum. Sudah sadar barang tentu hukum harus dipatuhi dan dijunjung tinggi. Rule of law harus ditegakkan. Benar demikian Pak Ustaz? Menurut hemat saya, pelaksanaan hukum di Indonesia baik, masih WNI, dan para penegak hukum masih banyak yang melanggar hukum positif. Kalau saya melihat di tayangan salah satu televisi swasta nasional, ngeri deh rasanya.

Banyak aparat penegak hukum justru yang melanggar hukum. Misalnya terlibat korupsi, pencucian uang, suap-menyuap, dan sebagainya.

Pertanyaan saya, apa maksud the rule of law menurut Ustaz? Pejabat yang melakukan korupsi, apa hukumnya menurut hukum negara dan hukum Islam? Apa yang menyebabkan/mendorong orang Islam melakukan korupsi dalam tinjauan syariah?
Wassalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. [H. Widodo, S.H., Klaten]

Ustaz Menjawab

Wa’alaikumsalam warahmatullaahi wabarakaatuh.
Bapak H. Widodo, S.H. yang dirahmati Allah. Negara kita memang negara hukum. Oleh karena itu semua WNI harus tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. The rule of law adalah negara yang menjadikan hukum adalah panglima tertinggi. Hak-hak azasi manusia dijunjung tinggi. Setiap WNI mempunyai hak dan kedudukan yang sama. Semua WNI adalah subyek hukum. WNI/pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

Orang yang melanggar hukum positif akan menghadapi sidang pengadilan negeri di daerah hukum masing-masing. Sedang orang yang melanggar hukum agama, akan menghadapi pengadilan agama, sedang yang belum diatur dalam pengadilan, dia akan berhadapan hukum di mahkamah akhirat.

Berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW, sebab-sebab orang Islam yang mau melakukan korupsi/suap menyuap, pencucian uang, dan sebagainya adalah sebagai berikut:

1. Karena terlalu cinta kepada harta, tahta, hal-hal yang bersifat kemewahan dunia (hubbut dunya).

2. Karena takut mati, padahal mati adalah suatu kepastian.

3. Karena terkena penyakit indolen alias malas.

4. Banyak berangan-angan/melamun. Ingin kaya tidak mau bekerja dan usaha.

5. Karena lemah imannya (wadhokful yakin).

Kalau orang Islam imannya lemah, maka jiwanya disetir oleh setan/atau iblis terkutuk dan terlaknat.

Imbauan Ustaz kepada umat Islam:

1. Pandai menjaga akidah, ibadah dan akhlak.

2. Banyak belajar tentang agama Islam.

3. Banyak membaca/mempelajari Alquran.

4. Banyak bersilaturahmi, menjaga ukhuwah islamiyah.

5. Menjaga takwa dan menjauhi najis (narkoba, alkohol, judi, isu, dan selingkuh) agar menjadi orang yang jempol (jujur, eling, mituhu, prigel, dan luwes).

Semoga Bapak H. Widodo, S.H. menjadi hamba Allah yang mutakin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya