SOLOPOS.COM - Ilustrasi sepasang kekasih berfoto pre-wedding (Coloursphotofilm.co.uk)

Tentang Islam diasuh oleh H. Muhammad Amir, S.H., C.N., Ketua Majelis Pembina Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo. Tentang Islam juga dimuat di subrubrik Ustaz Menjawab Khazanah Keluarga Harian Umum Solopos, setiap Jumat.

Solopos.com, SOLO — Dewasa ini, foto pre-wedding atau foto pasangan kekasih tampak bermesraan sebelum ijab kabul menjadi fenomena yang lumrah.

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Namun, ada satu perempuan di Solo yang mengaku ragu tentang foto pre-wedding ini. Bagaimana sebenarnya Islam memandang fenomena foto pre-wedding ini? Simak jawaban ustaz kali ini sebagaimana pernah dimuat di Harian Umum Solopos, Jumat (24/1/2014) lalu.

Pertanyaan

Ekspedisi Mudik 2024

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Pak Ustaz, saya gadis 27 tahun, sarjana kedokteran, diwisuda pada tahun 2013. Calon suami saya juga sarjana kedokteran (kakak kelas). Oleh orang tua saya rencana ijab kabul dan resepsi perkawinan dilaksanakan pada hari Minggu (26/1), di Gedung Graha Saba Buana.

Rencana orang tua saya, sepekan sebelum ijab kabul akan mengundang juru foto, agar saya dan calon suami saya diadakan foto pre-wedding dan dipajang di muka Gedung Graha Saba Buana. Saya jadi ragu-ragu dan bingung, mengapa memakai foto pre-wedding? Biasanya calon suami laki-laki dan perempuan bergandengan tangan, layaknya suami istri.

Pertanyaan saya, bagaimana hukumnya foto pre-wedding menurut Islam? Kata orang tua saya membolehkan, karena mereka waktu menikah juga dilakukan foto pre-wedding. Pada waktu kuliah, saya dan calon suami saya sudah berpacaran kurang lebih lima bulan dan orang tua saya membolehkan. Bagaimana Pak Ustaz kasus keluarga saya dalam hal tersebut? Mohon jawaban dan solusi yang terbaik.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. [Wanti, Sukoharjo]

Ustaz Menjawab

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Ananda yang dirahmati Allah. Kasus yang Anda alami, zaman sekarang sudah banyak terjadi di masyarakat, khususnya di kota besar, seperti Solo, Semarang apalagi Jakarta.

Walaupun mereka orang Islam, namun akidahnya lemah dan tergerus budaya Barat. Semua orang Islam, seharusnya sudah mengikuti ajaran dan hukum Islam yang bersumber kepada Alquran dan Sunnah Rasul.

Menurut Ustaz, orang Islam yang tidak mengikuti ajaran Islam dan mengikuti budaya non Islam, hukumnya haram. Nabi Muhammad SAW bersabda: Aku tinggalkan dua perkara dan apabila Anda memegang dan mengamalkan dua perkara tersebut akan bahagia dan tidak akan tersesat selamanya, yaitu Alquran dan Assunah (HR. Malik).

Atas kasus Anda tersebut, saya dapat menyimpulkan bahwa foto pre-wedding sebelum ijab kabul hukumnya haram. Orang tua Anda membolehkan foto pre-wedding karena mereka belum paham tentang ajaran dan hukum Islam yang sebenarnya. Maka orang Islam wajib ngaji agar mengerti hal-hal yang halal dan yang haram.

Foto pre-wedding yang dipajang di muka gedung pertemuan, biasanya sudah berangkulan dan biasanya berpakaian tidak Islami. Padahal ajaran Islam mewajibkan wanita muslimah menutup aurat. Ustaz sangat setuju dan mendukung apabila polwan muslimah memakai jilbab seperti polwan di Aceh.

Anda sudah lima bulan berpacaran, hal demikian sudah melanggar ajaran Islam. Islam melarang laki-laki dan perempuan berduaan di tempat-tempat yang sepi, maka setan/iblis yang mengikutinya. Sebab Allah SWT sudah menugaskan kepada Malaikat Raqib dan Atid untuk merekam dan menulis semua perbuatan hambanya. Hindarilah pacaran dan pre-wedding agar tidak berdosa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya