SOLOPOS.COM - Kuku Memengaruhi Kesehatan (Bumiherbal.com)

Tentang Islam diasuh oleh H. Muhammad Amir, S.H., C.N., Ketua Majelis Pembina Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo. Tentang Islam juga dimuat di subrubrik Ustaz Menjawab Khazanah Keluarga Harian Umum Solopos, setiap Jumat.

Solopos.com, SOLO — Wanita senang merias dirinya agar tampak selalu cantik dan menarik. Salah satu bagian tubuh yang kerap menjadi perhatian wanita adalah kuku.

Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?

Untuk mempercantik kuku, sebagian wanita memilih untuk mengecatnya. Bagaimana Islam memandang hal tersebut? Simak jawabannya di sini, sebagaimana pernah dimuat di Harian Umum Solopos, Jumat (12/4/2013).

Pertanyaan

Assalamualaikum Wr. Wb.
Saya ingin curhat kepada Pak Ustaz. Saya dari keluarga muslim yang taat menjalankan ibadah. Saya diamanati Allah SWT tiga orang anak, satu laki-laki dan dua perempuan. Dua anak perempuan saya masih kuliah. Mungkin karena terpengaruh teman, anak saya sering pergi ke salon untuk mempercantik diri, antara lain dengan menggunakan cat kuku. Saya lihat teman-temannya juga memakai cat kuku. Bolehkah muslimat memakai cat kuku? Wudu dan salatnya sah atau batal? Terima kasih atas jawaban Ustaz.
Wassalamualaikum Wr. Wb. [H. Nachrowi, Bekonang, Sukoharjo]

Ustaz Menjawab

Waalaikumsalam Wr. Wb.
Bapak H. Nachrowi yang dirahmati Allah. Memang zaman sekarang, gadis remaja selalu ingin tampil cantik dan menarik sehingga berbagai cara dilakukan untuk mewujudkan keinginan tersebut. Salah satunya adalah mempercantik kuku dengan menggunakan cat kuku berwarna-warni.

Bapak Nachrowi yang dirahmati Allah. Mempercantik diri merupakan sunatullah. Hanya, kita harus mengetahui apakah yang kita gunakan untuk mempercantik diri sesuai dengan syariat Islam atau tidak.

Mempercantik diri dengan memakai cat kuku hukumnya mubah (boleh). Akan tetapi bahan yang digunakan tidak merusak masuknya air ke dalam kulit atau kuku.

Mewarnai kuku dengan daun pacar misalnya, diperbolehkan karena zat pewarna pada daun pacar bersifat alami dan mampu menyerap air ke dalam pori-pori kuku.

Dalam buku Fiqih Wanita disebutkan bahwa penggunaan daun pacar tidak menghalangi sampainya air ke kuku karena pewarna pacar mampu terserap dalam pori-pori sehingga antara warna daun pacar dan kuku bisa menyatu.

Namun tidak demikian dengan cat kuku yang bersifat melapisi kuku karena pewarnaan kuku tidak dapat menyatu dan terserap dalam pori-pori kuku. Dengan demikian, wudunya tidak sah. Bila wudunya tidak sah, salatnya pun tidak sah.

Oleh karena itu, Anda harus memberi tahu putri Anda agar tidak menggunakan cat kuku karena menghalangi masuknya air ke kuku. Kalau terpaksa memakai cat kuku, sebelum berwudu, cat kuku harus dikerok atau dihilangkan terlebih dulu.

Bila putri Bapak sedang haid (menstruasi), memakai cat kuku tidak ada masalah. Jadi menurut Ustaz, remaja putri muslimat yang mempercantik diri dan pergi ke salon hukumnya mubah (boleh) asalkan tidak melanggar syariat Islam. Semoga Anda menjadi jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya