SOLOPOS.COM - Iluatrasi kambing hewan kurban (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Tentang Islam diasuh oleh H. Muhammad Amir, S.H., C.N., Ketua Majelis Pembina Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo. Tentang Islam juga dimuat di subrubrik Ustaz Menjawab Khazanah Keluarga Harian Umum Solopos, setiap Jumat.

Solopos.com, SOLO — Kotoran sapi atau kambing dianggap sebagai najis oleh penanya dari Boyolali. Bagaimana pandangan Islam soal jual beli kotoran hewan tersebut?

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Simak jawab ustaz kali ini, Rabu (12/8/2015), yang pernah dimuat di Harian Umum Solopos, Jumat (31/10/2014) lalu.

Pertanyaan

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Pak Ustaz, bapak saya pedagang sapi dan kambing. Menjelang Iduladha, kurang lima hari,  di halaman rumah bapak saya ada puluhan ekor sapi dan puluhan ekor kambing.

Setelah Iduladha selesai, kotoran sapi dan kambing menumpuk cukup banyak. Sekarang kotoran sapi maupun kotoran kambing sudah kering dan siap untuk dijual.

Pertanyaan saya Pak Ustaz, menurut saya kotoran sapi dan kambing adalah barang najis. Bagaimana hukumnya bila kotoran tersebut saya jual untuk pupuk tanaman?

Pak Ustaz, saya masih belum jelas dan masih ragu tentang hukum menjual kotoran sapi dan kambing, halal atau haram? Bagaimana tinjauan hukum Islam? Saya tunggu jawaban dari Ustaz, terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. [Ali Budiyanto/Teras, Boyolali]

Ustaz Menjawab

Wa’alaikumsalam warahmatullaahi wabarakaatuh.
Bapak Ali Budiyanto yang dirahmati Alah, menjual kotoran binatang untuk digunakan sebagai pupuk termasuk masalah khilafiah. Para ulama mujtahid berbeda pendapat.

Ada ulama yang berpandangan hukumnya haram (tidak boleh), ada pula ulama yang menyatakan mubah atau boleh. Pendapat para fukaha (pakar hukum Islam) antara lain sebagai berikut:

1. Imam Nawawi (mujtahid fatwa dalam Mazhab Syafi’i, dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab berpendapat menjual kotoran binatang sebagai pupuk, baik binatang yang halal dimakan dagingnya maupun yang tidak halal, adalah batil dan hukumnya haram. Ini menurut mazhab Imam Syafi’i.

2. Sedangkan menurut Imam Hanafi boleh menjual kotoran binatang sebagai pupuk dengan alasan telah ada kesepakatan pendapat para ulama terkemuka pada setiap masa atas bolehnya menjual kotoran binatang dan tidak ada yang membantah. Kotoran binatang bila dimanfaatkan boleh dijual seperti benda-benda yang lain.

3. Sedangkan Imam Sahid Sabiq dalam kitabnya Fiqhusunah menerangkan di antara syarat sahnya jual beli itu adalah benda yang diperjualbelikan itu harus benda yang suci dan tidak sah kalau bendanya najis.

4. Imam Ash-Shan’ani dalam kitabnya Subulussalam berpendapat sebagian ulama membolehkan menjual pupuk najis.

Bapak Ali Budiyanto yang dirahmati Allah, kesimpulannya adalah menurut mazhab Syafi’i menjual kotoran binatang hukumnya haram. Menurut mazhab Hanafi dan segolongan ulama lainnya hukumnya mubah atau boleh. Sedangkan ada sebagian ulama yang berpendapat boleh membelinya akan tetapi tidak boleh menjualnya. Demikian, semoga paham. Wallahua’lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya