SOLOPOS.COM - Ilustrasi pasangan kekasih (Boldsky.com)

Tentang Islam diasuh oleh H. Muhammad Amir, S.H., C.N., Ketua Majelis Pembina Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo. Tentang Islam juga dimuat di subrubrik Ustaz Menjawab Khazanah Keluarga Harian Umum Solopos, setiap Jumat.

Solopos.com, SOLO — Masa pengenalan atau penjajakan yang biasa disebut pacaran menjadi hal yang dipertanyakan oleh seorang istri bernama samaran Lasinah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lasinah sendiri mengaku telah berumah tangga selama dua tahun dengan lelaki yang sebelumnya sudah ia pacari selama tiga tahun. Namun, ternyata saat menikah sifat kasar suami muncul.

Rumah tangga Lasinah tidak lagi harmonis seperti saat pacaran. Suaminya bahkan tega memulangkan Lasinah ke rumah orang tuanya tanpa kejelasan status. Apakah pemulangan Lasinah termasuk dalam bentuk talak suami?

Simak ulasan mengenai permasalahan tersebut, sebagaimana Solopos.com kutip dari ulasan ustaz yang pernah dimuat di Harian Umum Solopos, Jumat (17/1/2014) lalu.

Pertanyaan

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Bapak Ustaz pengasuh subrubrik Ustaz Menjawab di Khazanah Keluarga yang terhormat, saya ingin menceritakan tentang keadaan keluarga saya. Saya bernama Lasinah (samaran), suami bernama Warso (samaran), saya hidup berumah tangga baru dua tahun dan belum diberi momongan oleh Allah.

Sebelum menikah, saya sudah pacaran kurang lebih tiga tahun ( teman kuliah di Universitas Merdeka  Madiun). Ketika pacaran selalu baik, harmonis, saling menyayangi, akan tetapi setelah menjadi suami istri baru tahu sifat suami saya berubah. Berlaku kasar, sering marah, bertengkar, adu mulut, masalahnya sepele tentang kredit motor.

Bahkan dua bulan yang lalu saya dipulangkan ke orang tua saya di Kediri. Saya tidak diberi nafkah. Saya hubungi lewat telepon seluelr tidak dijawab. Saya jadi bingung, susah, gelisah. Orang tua saya juga diam. Saya hanya disuruh sabar.

Pertanyaan saya Pak Ustaz, apakah saya berdosa selama berpacaran selama tiga tahun? Bagaimana sebenarnya hukum berpacaran menurut Islam? Dua bulan tidak diuurusi oleh suami, apakah status saya sudah dicerai? Mohon nasihat dan solusi terbaik bagi saya Pak Ustaz.
Wassalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. [Lasinah, Madiun]

Ustaz Menjawab

Waalaikumsalam warahmatullaahi wabarakaatuh.
Ibu Lasinah yang sedang terkena musibah. Pertanyaan dari masyarakat masih menumpuk di rumah saya. Mohon sabar bagi yang bertanya tetapi belum terjawab. Termasuk pertanyaan minta dicarikan jodoh juga cukup banyak.

Masalah hidup, mati, jodoh, rezeki, itu semua hak prerogatif Allah SWT. Manusia wajib berusaha, hasilnya di tangan Allah. Jawaban dan solusi tentang pertanyaan Ibu Lasinah sebagai berikut.

Ibu Lasinah berpacaran dengan Mas Warso selama tiga tahun adalah perbuatan yang melanggar syariat Islam, sebab berduaan antara seorang lelaki dengan perempuan bukan muhrim adalah dilarang alias berdosa. Bergandeng tangan, berciuman, berduaan di tempat sepi, merupakan nafsu setan.

Berpacaran menurut hukum Islam adalah dilarang alias berdosa. Menurut Ustaz, berpacaran bukan ajaran Islam, akan tetapi budaya asing alias budaya Barat. Akan tetapi, banyak pemuda/pemudi Islam ikut arus budaya yang sesat tersebut.

Waktu berpacaran yang diperlihatkan selalu yang baik-baik agar lawan jenis selalu tertarik. Dan setelah berumah tangga baru dua tahun sudah bertengkar. Akhirnya Anda dipulangkan ke rumah orang tua di Kediri.

Dua bulan Anda tidak diurusi dan tidak diberi nafkah baik lahir maupun batin maka hal demikian suami yang tidak bertanggung jawab. Suami berdosa karena wanprestasi terhadap kewajibannya.

Meskipun Anda sudah dipulangkan ke rumah orang tua, namun hal demikian tidak berarti sudah dicerai (belum talak). Sebab cerai atau talak itu harus lewat sidang Pengadilan Agama, harus ada gugatan perceraian, sesuai dengan aturan yang dimuat dalam Pasal 73 UU No. 7/1989.

Saran dan solusi Ustaz, jangan putus asa, adakan musyawarah di antara keluarga suami dan istri dengan baik-baik. Bila perlu ada mediator/penengahnya, yaitu orang yang ahli dalam hal hukum Islam.

Bercerai adalah perbuatan halal akan tetapi Allah membencinya. Kalau sudah rukun kembali, lakukan salat berjemaah, banyak berzikir, beristighfar, bersedekah, silaturahmi, dan membaca Alquran. Mudah-mudahan Allah memberi jalan yang terbaik buat Anda sekalian. Amin ya robbal ‘alamin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya