SOLOPOS.COM - Ilustrasi wanita hamil (Pregnancy.lovetoknow.com)

Tentang Islam diasuh oleh H. Muhammad Amir, S.H., C.N., Ketua Majelis Pembina Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo. Tentang Islam juga dimuat di subrubrik Ustaz Menjawab Khazanah Keluarga Harian Umum Solopos, setiap Jumat.

Solopos.com, SOLO — Perbuatan zina membuat seorang wanita hamil di luar nikah. Untuk menutupi aib tersebut, orang tua dari pihak wanita menikahkannya dengan sang pacar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Boleh pernikahan dilakukan saat wanita sedang mengandung? Simak ulasan mengenai hal tersebut, sebagaimana pernah dimuat di Harian Umum Solopos, Jumat (24/5/2015).

Pertanyaan

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Saya punya adik yang memiliki anak perempuan umur 22 tahun, sebut saja O. O mengaku hamil tiga bulan akibat zina dengan pacarnya, Q. Untuk mengurangi malu, akhirnya O dinikahkan dengan Q.

1. Bagaimana hukumnya berpacaran menurut hukum Islam?

2. Apakah adik saya ikut menanggung dosa karena anaknya berbuat zina?

3. Bagaimana hukumnya pernikahan antara O yang hamil tiga bulan? Sah atau tidak?

Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. [H. Nasikun, Wonogiri]

Ustaz Menjawab

Wa’alaikumsalam warahmatullaahi wabarakaatuh.
Bapak H. Nasikun yang dirahmati Allah.

Memperhatikan firman Allah dalam Alquran Surat An Nur ayat: 3 yang artinya: Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.”

Dari firman Allah tersebut dapat diketahui bahwa wanita pezina atau wanita yang pernah berbuat zina diperbolehkan kawin dengan pasangannya yang ideal ialah laki-laki pezina juga.

Oleh karena Alquran membolehkan pezina atau yang pernah berbuat zina untuk kawin maka perkawinan antara O dengan Q adalah sah.

Jadi apabila perkawinannya itu dilakukan dengan laki-laki yang menyebabkan kehamilannya, menurut Dr. Wahbah Az Zuhaili dalam kitab Al Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz: VLL halaman 148, para ulama sepakat bahwa pernikahan tersebut sah. Setelah nikah, mereka diperbolehkan melakukan hubungan seksual. Menurut ustaz, pendapat ini perlu diterima dengan alasan sesuai dengan Surat An Nur: 3 di atas.

Artinya bahwa pezina diperbolehkan kawin dengan pezina dengan tidak dibatasi bahwa si wanitanya sedang tidak hamil.

Selanjutnya apabila si wanita yang hamil karena zina kawin dengan laki-laki yang baik, di kalangan ulama terjadi perbedaan pendapat. Menurut Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah, status perkawinannya tetap sah. Namun si suami tidak boleh menggauli istrinya sampai ia melahirkan.

Sedangkan  Imam Malik dan Imam Ahmad tidak membolehkan pernikahan tersebut dengan alasan ada sabda Nabi Muhammad SAW: “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia menyiramkan airnya kepada tanaman orang lain,” (HR Abu Dawud).

“Wanita hamil dilarang disetubuhi sampai ia melahirkan,” (HR Abu Dawud).

Sedang tentang pacaran, ajaran Islam melarangnya karena berduaan dengan lain jenis bukan suami-istri haram hukumnya.

Adik Anda tidak bisa menanggung dosa karena yang harus menanggung dosa adalah orang yang berbuat zina. Jadi, orang yang berbuat dosa, dia sendiri yang harus menanggungnya.

Demikian jawaban ustaz semoga Pak Nasikun paham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya