SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Tentang Islam diasuh oleh H. Muhammad Amir, S.H., C.N., Ketua Majelis Pembina Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo. Tentang Islam juga dimuat di subrubrik Ustaz Menjawab Khazanah Keluarga Harian Umum Solopos, setiap Jumat.

Solopos.com, SOLO — Zakat menjadi salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi bagi umat muslim yang mampu. Ulasan soal zakat yang harus dikeluarkan oleh seorang pengusaha tambak bandeng menjadi sesuatu yang menarik untuk disimak bersama.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penjelasan ustaz berikut ini pernah dimuat di Harian Umum Solopos edisi Jumat (23/1/2015).  Terkait dengan makin dekatnya Idulfitri 1436 H, persoalan zakat patut untuk diperhatikan.

Pertanyaan

Asssalamualaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Pak Ustaz, mertua saya seorang pengusaha tambak bandeng di daerah Juwana, Pati, Jawa Tengah. Saya sebagai anak menantu saya sering ditanya mertua tentang zakat tambak bandeng.

Apakah zakatnya berupa ikan bandengnya atau hasil penjualan ikan bandengnya?
Saya sarjana matematika, bukan sarjana lulusan perguruan tinggi Islam, sehingga saya tidak bisa menjawab pertanyaan mertua saya tersebut.

Berhubung Pak Ustaz dulu juga dosen hukum Islam di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, saya mohon bantuan agar pertanyaan mertua saya dijawab. Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. [Marchaban/Guru SMAN di Juwana, Pati, Jawa Tengah]

Ustaz Menjawab

Waalaikumsalam warahmatullaahi wabarakaatuh.
Saudara Marchaban yang dirahmati Allah, perlu Saudara ketahui bahwa hukum Islam telah menjelaskan barang-barang yang ada zakatnya yaitu berupa binatang ternak, seperti unta, sapi, dan kambing; emas dan perak; barang dagangan; palawija (beras, jagung, kurma, anggur, sagu, dan bahan/hasil palawija sebagai bahan makanan); harta galian dari bumi; ma’adin (logam); uang emas dan uang perak; zakat fitrah; zakat profesi.

Selain hal tersebut di atas, tidak ada zakatnya. Oleh karena itu, untuk ikan (tambak bandeng) tidak ada zakatnya. Jadi, yang harus dizakati adalah hasil penjualan ikan bandeng tersebut.

Saudara Marchaban yang dirahmati Allah, katakanlah kepada mertua Anda bahwa yang wajib dizakati adalah hasil penjualan ikan bandeng, apabila sudah lewat satu tahun dan telah genap nisabnya.

Demikian penjelasan saya, semoga Anda menjadi jelas tentang zakat tambak ikan bandeng. Wallaahualam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya